jpnn.com - JAKARTA -- Sidang perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa M Sanusi menghadirkan sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta.
Mereka ialah Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Tutty Kusumawati; Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat DKI, Vera Revina Sari.
BACA JUGA: Bukan Karena Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati
Namun, Krisna Murti, pengacara Sanusi menilai keterangan saksi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) itu masih banyak yang ditutup-tutupi.
Dia mengatakan, saksi menutupi keterangannya untuk kepentingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Hakim Ifa Panggil Pengacara Bang Ipul Sebelum Ambil Putusan
"Masih banyak yang berubah-ubah dari saksi tadi. Masah banyak yang ditutup-tutupi untuk kepentingan pak gubernur," kata Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).
Krisna mengatakan, dari keterangan saksi tidak ada satu pun yang mengarah jika Sanusi memuluskan penghilangan atau mengganti pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen menjadi lima persen, sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa KPK
BACA JUGA: Ternyata, 99 PSK Bocah Pemuas Nafsu Gay Bergabung di KGB
"Kita lihat di sini belum mengarah bagaimana Sanusi yang disangkakan, memuluskan tentang 15 persen menjadi 5 persen demi kepentingan Agung Podomoro Land, ini belum terlihat. Jadi semua saksi tidak mengarah ke sana," ujar dia.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja melalui anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Uang diberikan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Suap untuk Panitera PN Jakut Diserahkan di Rumah Saipul Jamil
Redaktur : Tim Redaksi