Panitia Diksar Sodorkan Surat Pernyataan, Isinya...

Kamis, 26 Januari 2017 – 08:04 WIB
Syafaah, Ibu Nur Padmi Listiadi, menunjukkan foto anaknya, di kediamannya RW Rapi Gubuk Baret Desa Pringgasela, Lombok Timur. Foto: TONI/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah, bergerak cepat dalam mengusut dugaan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) The Great Camping (TGC) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu.

Selama empat hari penyeidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Kakak Korban Mapala UII: Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para saksi tersebut terdiri atas kerabat tiga mahasiswa UII Jogjakarta yang meninggal dunia, serta sejumlah peserta diklat.

Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi tindak kekerasan selama pelaksanaan diksar.

BACA JUGA: Kondisi Jasad Ilham Nur Sungguh Menyedihkan

”Ditemukan adanya dugaan kekerasan selama pelaksanaan diklat sehingga mengakibatkan tiga mahasiswa meninggal,” jelas Ade ,kemarin (25/1).

Tiga mahasiswa tersebut adalah Muhammad Fadli, 20, yang meninggal Jumat (20/1) setelah sempat dirawat di Puskesmas Tawangmangu.

BACA JUGA: Derita Keluarga Para Korban Diksar Mapala UII

Disusul Syaits Asyam, 19, Sabtu (21/1) dan terakhir Ilham Nurfadmi Listia Adi, 20 yang meninggal Senin malam (23/1).

Permintaan visum et repertum (VER) dan otopsi sudah dilayangkan ke RSUD Karanganyar, RS Bethesda Jogjakarta, dan RSUP dr Sardjito Jogjakarta.

”Kita masih menunggu hasil VER maupun otopsi dari tiga rumah sakit ini. Pihak RS Bethesda dan RS dr Sardjito menyatakan ditemukan luka di sekujur tubuh korban yang diduga karena kekerasan. Dari kepala, tangan, hingga kaki,” ungkap Ade.

Sedangkan barang bukti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) antara lain pakaian dan barang bawaan ketiga mahasiswa yang meninggal, serta alat atau barang yang diduga digunakan melakukan tindak kekerasan saat diksar.

Selanjutnya, penyelidik segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

”Paling cepat minggu ini kita lakukan gelar perkara lalu tentukan tersangkanya,” jelas Ade.

Lebih lanjut diterangkan kapolres, pihaknya juga telah meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk mengkaji surat pernyataan yang dibuat peserta diklat.

”Akan kita lihat pertangungjawaban pidana akibat timbulnya surat pernyataan tersebut,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan keterangan Raihan Aflah, 20, kakak dari Abyan Razaki, 19, peserta diksar yang masih dirawat intensif di Jogjakarta International Hospital (JIH) menuturkan, panitia diksar menyodorkan surat pernyataan yang kurang lebih berisi tidak akan menuntut jika terjadi kondisi di luar perkiraan selama kegiatan diksar. Surat pernyataan tersebut dibubuhi materai Rp 6.000.

Sementara itu, imbuh kapolres, izin pelaksanaan diksar belum lengkap. Kegiatan itu hanya mengantongi surat rekomendasi dari Polsek Tawangmangu dan belum mengurus izin secara lengkap di Satuan Intelkam Polres Karanganyar.

”Yang perlu kita garis bawahi di sini, kegiatan diksar UII sudah mengantongi rekomendasi dari Polsek Tawangmangu, namun belum ditindaklanjuti ke Sat Intelkam Polres Karanganyar sebagaimana prosedur mengadakan kegiatan,” bebernya.

Ade meminta rektorat UII kooperatif mengungkap kasus ini. ”Karena menutup-nutupi fakta dapat dijerat pasal pembiaran tindak kejahatan,” jelasnya. (adi/wa)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Sita Barang Bukti Penganiayaan Mahasiswa UII


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler