Panja Andi Nurpati Jadi Pintu Pengusutan Surat Palsu

Jumat, 10 Juni 2011 – 10:39 WIB

JAKARTA - Investigasi politik keberadaan surat palsu yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati nampaknya hanya tinggal menunggu waktuDigunakannya mekanisme panitia kerja (panja) oleh Komisi II DPR, dimaksudkan untuk membuka dugaan maraknya surat palsu Mahkamah Konstitusi, saat penetapan kursi anggota DPR di Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

"Nanti kita tinggal konsinyering satu kali lagi dengan KPU dan Bawaslu," kata Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (9/6).

Menurut Chairuman, Panja surat palsu nantinya tidak hanya memeriksa Andi Nurpati sebagai mantan anggota KPU

BACA JUGA: Inilah Nama-Nama yang Disebut sebagai Capres Demokrat

Panja nantinya akan memeriksa seluruh pihak terkait
Dalam hal ini, seluruh anggota KPU yang masih aktif menjabat saat ini juga harus dimintai keterangan

BACA JUGA: SBY Tidak Menyiapkan, Bukan Menghalangi

"Bahwa memanggil Andi Nurpati itu jelas, tapi yang paling penting adalah persoalan moral," kata dia.

Sebagai penyelenggara pemilu, kata Chairuman, kasus surat palsu ini tentu mencoreng demokrasi
Laporan MK kepada Polri terkait surat palsu itu akan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan panja di Komisi II DPR

BACA JUGA: Oneng Daftar Cawagub Independen di Banten

"Jika terbukti, kasus ini tentu sangat memalukan," ujar Chairuman.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Akbar Faizal menyatakan, masalah surat palsu menjadi tidak sederhana karena melibatkan suara dari partainyaAkbar mengaku masih mengumpulkan sejumlah data-data tambahan demi membuka kronologis keberadaan surat palsu untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu"Saya harus hati-hati, karena bisa jadi kami yang dirugikan, atau kami yang merugikan," kata Akbar di tempat yang sama.

Menurut dia, jika memang keputusan sebenarnya membuktikan partainya yang menang, dia meminta hak politik itu dikembalikanSebaliknya, jika surat palsu ini melibatkan oknum di internal Hanura, dia mempersilahkan penegak hukum untuk melakukan langkah pidana"Kalau memang kami bersalah, silahkan lakukan penegakan hukum," kata Ketua DPP Partai Hanura itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain menilai keberadaan panja ini menjadi pentingKomisi II DPR telah mendapatkan informasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa setidaknya ada empat surat palsu yang muncul dalam pemilu 2009 lalu"Apa betul memang empat, jangan-jangan lebihKarena itu, perlu investigasi," kata Malik.

Jika kasus pemalsuan itu betul, kata Malik, KPU harus melakukan rehabilitasi atas penetapan kursi yang mereka lakukanMereka yang berhak harus mendapatkan kembali posisinya sebagai pemenang kursi yang sah"Apakah bisa, sebagai konsekuensi kesalahan penghitungan tentu bisa," kata Malik.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menambahkan, kemungkinan besar semua anggota KPU terlibat dalam penetapan surat palsu ituIni karena, keputusan penetapan kursi anggota DPR RI dilakukan melalui rapat pleno anggota KPU"MK mungkin hanya melaporkan Andi, namun keputusan itu merupakan hasil pleno," kata JeirryKarena itu, dia mendorong agar semua anggota KPU diperiksa dalam panja terkait surat palsu itu(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler