JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengharapkan studi banding Panitia Kerja (Panja) RUU Pramuka dari Komisi X DPR ke manca negara benar-benar membawa hal positif bagi penyusunan RUU yang sudah dinanti-nanti para pegiat kepanduan ituKetua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Azrul Azwar, menyatakan, jangan sampai studi banding dengan biaya negara itu berujung sia-sia belaka
BACA JUGA: Kirim 31 Mahasiswa Teliti Kelautan
Menurut Azrul Azwar, dengan adanya kunjungan Panja RUU Pramuka ke Jepang, Korea Selatan dan Afrika Selatan, maka sudah semestinya ada hasil yang dapat menjadi masukan penting bagi penyusunan RUU Pramuka
BACA JUGA: Muatan Antikorupsi di Sekolah Hanya Sisipan
"Kami berharap itu (kunjungan kerja) akan membawa masukan menyeluruh tentang landasan hukum bagi gerakan kepramukaan," ucap Azrul Azwar kepada JPNN, Kamis (23/9).Soal kunker Panja RUU pramuka ke luar negeri, Azrul menegaskan bahwa pihaknya tidak mau terlibat dalam polemik maupun kontoversi yang menyertainya
BACA JUGA: PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
Pasalnya, kata Azrul, selama ini payung hukum kegiatan Pramuka di Indonesia hanya berupa Keputusan Presiden (Kepres), yaitu Keppres Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka"Praktis sudah 49 tahun ini, pendidikan kepramukaan di Indonesia tidak dilindungi UU, tetapi hanya KeppresJadi sudah waktunya ditingkatkan jadi undang-undang,” desaknya
Lebih lanjut Azrul menyodorkan sejumlah alasan mengapa UU Pramuka sudah sangat dibutuhkanAlasan pertama, karena ada nilai-nilai universal dan lokal dalam pendidikan kepramukaan di seluruh duniaAlasan kedua, pendidikan kepramukaan menekankan pada pembentukan karakter agar menjadi pribadi yang jujur, berani, sekaligus terampil dan militan
Ketiga, pendidikan kepramukaan juga menekankan nasionalisme dan cinta tanah air"Karena itu sudah semestinya ada perhatian lebih dari pemerintah terhadap Pramuka," pintanya.
Alasan keempat, sebut Azrul, Indonesia juga tersatat sebagai salah satu dari 140 negara anggota organisasi kepanduan dunia (World Organization of Scout Movement)"Jangan dilupakan bahwa Indonesia memiliki anggota pramuka terbanyak, sampai 17 juta," bebernya.
Alasan terakhir, jika dasar hukum kepramukaan di Indonesia hanya berupa Keppres maka kepedulian pemerintah juga akan sangat tergantung pada selera Presiden terhadap keberadaan Pramuka"Kalau ada UU, tidak peduli siapapun presidennya maka akan ada program pemerintah yang secara jelas mendukung Pramuka," ulasnya.
Karenanya Azrul menilai jika sampai saat ini Indonesia tidak memiliki UU Kepramukaan maka hal itu jelas sangat ironis"Negara lain padahal memayungi Pramuka dengan undang-undang," pungkasnya.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IKAPI Akan Gelar Pameran Buku Terbesar
Redaktur : Tim Redaksi