Panja DPR Setujui PMN Rp 7,5 Triliun untuk Garuda, tetapi

Jumat, 22 April 2022 – 21:35 WIB
Ketua Panja Penyelamatan Garuda Martin Manurung seusai penyerahan rekomendasi kepada Menteri BUMN Ercik Thohir di Komisi VI DPR RI, Jumat (22/4). Foto: dokumentasi Panja

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI menyetujui adanya penyertaan modal negara (PMN) untuk maskapai pelat merah itu.

Persetujuan PMN Garuda itu diberikan DPR sebagaimana tertuang dalam rekomendasi yang diserahkan Ketua Panja Martin Manurung kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja di Parlemen, Jumat (22/4).

BACA JUGA: Cinta Terlarang dengan Janda Rachma Bikin Kasatpol PP Gelap Mata

"Panja menyetujui usulan PMN ke Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika Garuda Indonesia mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU," ucap Martin membacakan isi rekomendasi Panja.

Dalam rekomendasinya Panja Penyelamatan Garuda Indonesia total memberikan rekomendasi. Selain soal PMN Garuda, juga tentang program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal.

BACA JUGA: Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Serahkan 9 Rekomendasi kepada Menteri BUMN

Terkait hal itu, panja meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51 persen.

Berikutnya, panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Lagu Iwan Fals soal Minyak Goreng & Kemarahan Presiden Jokowi

"Panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51 persen," ucap Martin.

Berikutnya, panja juga meminta Garuda Indonesia tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak baik pada masa restrukturisasi perusahaan seperti saat ini maupun pasca restrukturisasi perusahaan.

"Panja mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan sinergi BUMN terkait dalam rangka mendukung restrukturisasi yang dilakukan oleh Garuda Indonesia," ujar Martin. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler