jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR telah menerima 4.385 laporan masyarakat. Salah satunya adalah sengketa tanah yang terjadi yang cukup luas dan tumpang tindih di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Anggota Panja Mafia Tanah, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan, dari telaah yang telah dilakukan, pihaknya membagi ke dalam beberapa klaster kasus, salah satunya terkait dengan proses penegakan hukum di Kepolisian.
BACA JUGA: BPN Sebut Digitalisasi Pendaftaran Tekan Ruang Gerak Mafia Tanah
Untuk itu pihaknya mendesak Polri untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut, sesuai dengan data dan fakta yang ada. "Sebagian besar kami mintakan ke Mabes Polri untuk ditangani," jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/2).
Menurutnya, desakan tersebut juga berlaku untuk kasus sengketa pertanahan di wilayah Tangerang yang telah berlarut antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.
BACA JUGA: Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Anggota di Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC
"Kita minta dalami multi audit, termasuk BPK, termasuk juga kepolisian," tandasnya.
Sama seperti DPR, Kompolnas sendiri juga mengaku bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan soal mafia tanah. Bahkan dalam kasus ini, Kompolnas pun telah menggelar audiensi.
BACA JUGA: Kejati Sultra Jebloskan 3 Tersangka Mafia Tanah ke Rutan Kendari
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menegaskan akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk. "Tugas kami semua kasus, kami supervisi," tandasnya.
Sesuai dengan kewenangannya, kata dia, Kompolnas akan memonitor dan mengawasi setiap perkara yang ditangani oleh Kepolisian. Tentunya, adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus akan menjadi fokus perhatian.
"Kami menilai kinerja, sesuai prosedur tidak, sesuai KUHAP tidak. Kalau nanti ada penyimpangan-penyimpangan, kami teruskan ke Irwasum atau Propam," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah . Kedua pihal berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny yang juga dikenal sebagai pengusaha garmen, menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Belakangan, Tonny Permana dilaporkan oleh Ahmad Ghozali pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni di tanggal 17 Desember 2021.
Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikatakannya, merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny Permana kepada Ghozali yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan Tangerang.
Dikatakan, perkara pidana yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya merupakan perkara yang tidak dapat terpisahkan dengan perkara-perkara lain yang lebih dulu dilaporkan oleh kliennya.
Lagi pula, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 1956, utamanya Pasal 1 menegaskan, bahwa pemidanaan dalam perseoalan sengketa kepemilukan barang, termasuk tanah, maka perkara perdatanya harus didahulukan. Perma ini berbunyi "Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, makapemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata."
Di sengkarut ini, kedua pihak juga berperkara di peradilan perdata dan TUN. Di empat sengketa perkara TUN, Ghazali memenangkan satu perkara pada tingkat PK. Sedangkan tiga perkara TUN lainnya masih berjalan pemeriksaannya di tingkat PK dimana sampai pada tingkat kasasi pihak Tonny Permana telah dimenangkan MA.
Terkait sengketa di perkara perdata, proses peradilan masih berjalan. Pihak Tonny optimistis akan hal tersebut. “Tentu saja apa yang dituduhkan dalam laporan pidana terhadap Sdr. Tonny Permana tidak benar, apalagi yang dilaporkan disebut sebagai bukti dari materi sidang perdata," Candra menambahkan.
Atas pemanggilan terhadap kliennya, Candra menjelaskan kalau Kliennya meminta penundaan. "Pak Tonny sudah dua kali dipanggil pada tanggal 4 dan 7 Januari lalu oleh penyidik polda metro jaya, hanya tidak bisa hadir karena sedang tidak di Indonesia. Tentu kalau di Indonesia bakal menghadiri panggilan tersebut sebagai orang yang taat hukum," ungkapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus yang tengah diproses itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Nanti saya tanyakan dulu," singkatnya.
Atas laporan tersebut, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alloys Ferdinand berharap agar Kepolisian memproses pihak terlapor sesuai dengan ketentuan. "Semoga laporan kami terus diproses sesuai dengan apa yang kami laporkankan terhadap terlapor," ungkapnya.
Menanggapi aduan dan permohonan perlidungan yang dilakukan Tonny Permana, baik kepada Kompolnas maupun Kapolri, menurutnya hal tersebut adalah hak terlapor. "Yang jelas posisi klien kami di sini sebagai korban. Jadi, silakan saja dia mau mengadu kemanapun," tutup Alloys. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil