jpnn.com, JAKARTA - Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri yang sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan sarat bermuatan politis.
Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan berpandangan, netralitas Polri harusnya tidak perlu diragukan karena sudah diatur oleh undang-undang.
BACA JUGA: Panja Netralitas Polri Berpotensi Mengintervensi Kerja Bawaslu
"Kami menilai usulan pembentukan Panja ini cenderung politis. Netralitas Polri itu sudah terpampang jelas dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Fauzan.
Dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian tersebut, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).
BACA JUGA: Soal Rencana Pembentukan Panja Netralitas Polri, Dasco Bilang Begini
Masih dalam undang-undang yang sama, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.
"Jadi menurut kami, netralitas Polri sudah harga mati dan jangan diragukan," tegas direktur lembaga pemantau Pemilu ini.
BACA JUGA: Purnawirawan Jenderal Ini Sebut DPR Perlu Membentuk Panja Netralitas Polri
Alin-alih menyasar kepada Polri, ia justru lebih sepakat jika keraguan netralitas ditujukan kepada lembaga sekelas kementerian hingga komisaris-komisaris BUMN yang banyak dipimpin utusan partai politik.
"Ini seperti hanya ingin membuat kegaduhan dan menciptakan situasi Pemilu yang tidak kondusif," pungkas Fauzan. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif