Panja Pornografi Buka Kotak Masukan

Jumat, 26 September 2008 – 15:49 WIB

JAKARTA-Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi siap mengakomodasi masukan masyarakat, terutama kritik dan saran yang mereka terima berupa lembaran tertulisIrsyad Sudiro anggota Panja RUU Pornografi mengatakan, masukan itu bisa berupa kritik atau saran mengenai penggunaan kata-kata dalam RUU, atau pasal yang belum jelas pengertiannya

BACA JUGA: Pemda Belum Mampu Kelola Daerah



Menurutnya, dari beberapa masukan yang diterima, kebanyakan meminta penjelasan mengenai pengertian definisi, dan mengenai pengertian pornografi menyangkut orang per orang
“Kalau sudah dilindungi Undang-Undang, sebetulnya pribadi atau tidak pribadi kena itu,” jelasnya usai menjadi pembicara diskusi bertema Untung Rugi RUU Pornografi pada Jumat (26/9) di DPD-RI

BACA JUGA: Kabupaten Anambas Diresmikan



Dikatakan, pasal 21 yang tercantum dalam RUU Pornografi yang banyak dipertanyakan masyarakat, sebenarnya cukup jelas yakni mengenai peran masyarakat bukan untuk anarki, karena hal itu sudah ada perundang-undangan-nya
Irsyad sempat mencontohkan dalam Pasal 21 berbunyi, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi

BACA JUGA: Jaringan Ekstasi LP Cipinang Digulung Polisi

“Sebenarnya sudah kita masukan itu, sebagian besar mengacu pada UU lamaSudah tidak diperlukan perbaikan pada naskah-naskah yang terakhir,” ungkapnya

Sementara itu menurut pemerhati masalah perempuan dan keagamaan Siti Musda Mulia mengatakan, dalam RUU tersebut lebih banyak mengatur masalah pribadi, seharusnya lebih pada industri agar melindungi anak-anak dari pornografi

Seperti dalam pasal 20 dan 21 memberi kewenangan pada masyarakat untuk melakukan pencegahan, hal itu membuat kekhawatiran“Dalam Pasal 20 RUU Pornografi mengenai, kewenangan dari pemerintah daerah dalam upaya pencegahan pornografi,” imbuhnya.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Roadshow Capres,


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler