Panja RUU Keimigrasian Segera ke LN

Jumat, 17 September 2010 – 20:39 WIB

JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Keimigrasian DPR, Ahmad Yani mengatakan, timnya dengan 9 Anggota Panja segera berangkat ke luar negeri guna studi banding tentang Undang-Undang Keimigrasian"Negara yang akan kita kunjungi dua, yakni Kanada dan Inggris," kata Ahmad Yani di DPR, Senayan Jakarta, Jumat (17/9).

Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP itu, RUU keimigrasian ini penting

BACA JUGA: DPR Ributkan Proyek PU Rp379 M

Kanada dan Inggris merupakan negara yang sudah sangat baik keimigrasiannya di dunia
"Keimigrasian ini penting

BACA JUGA: Darmono Bela Pernyataan PJI

Mau tidak mau memang harus berangkat ke kedua negara terbaik imigrasinya itu," kata politisi dari PPP itu.

Selain sembilan Anggota Panja RUU Keimigrasian, studi banding itu juga mengikutsertakan dua orang staf, rencana akan berangkat, Selasa (21/9)
Lebih jauh dia jelaskan, di Inggris rombongan akan studi banding selama lima hari bertemu dengan parlemen dan pihak Imigrasi Inggris serta mengunjungi sejumlah tempat lainnya

BACA JUGA: Kamal Mengaku Siap Gantikan Hendarman

"Tapi rencana keberangkatan itu masih tentatif sebab panduannya belum disetujui pimpinan Komisi III," jelasnya.

Dia ulangi, Inggris dan Kanada adalah negara yang pengaturan keimigrasiannya sangat bagus"Inggris bagus penataannya, aturannya jelas dan tegasKalau di Indonesia kan masih tarik-menarik kewenangan antara Polri dan Imigrasi," nilai Yani.

Rombongan Panja ke Inggris dipimpin Aziz SyamsuddinSementara Tjatur Sapto Edy bertindak sebagai ketua rombongan ke KanadaDijelaskan Yani, studi banding memang sudah ada aturannya.  Namun dalam studi banding, tujuan negaranya harus bisa dipertangungjawabkan"Negara tujuan harus punya relevansi dengan substansinyaKarena itu, Panja Imigrasi harus menjalani studi banding itu," tegasnya(fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Wako Siantar Dijadwal Ulang 23 September


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler