Pansek PN Manokwari Gelapkan Uang Sitaan Rp 10 Miliar

Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:28 WIB

MANOKWARI -  Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri  (PN) Manokwari berinisial BF diduga menggelapkan uang hasil sitaan perkara illegal logging sebesar Rp 10 miliarSelain  menggelapkan uang sitaan, BF juga diindikasikan menggelapkan dana daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun 2009 sebesar Rp 100 juta

BACA JUGA: Karyawan Roti Tewas di Mixer



Temuan penggelapan dana miliaran itu terungkap dengan hasil investigasi internal PN  Manokwari, Provinsi Papua Barat
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Muslim, kecurigaan adanya penggelapana dana itu berawal dari pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan website

BACA JUGA: BI Surabaya Siapkan Uang Baru Rp 6,69 T

Namun hingga akhir tahun, CCTV dan website yang sudah dianggarkan tidak terealisasi. 

Dikatakan, penyimpangan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir
Namun tindakan itu tetap dibiarkan, sehingga oknum yang berbuat juga terus merajalela hingga anggaran habis disalahgunakan

BACA JUGA: Ribuan Hektar Jambu Mente Terserang Hama

Muslim mengaku dirinya melaporkan tindakan oknum panitera tersebut karena ini di tubuh pengadilan bersihSelain itu, pimpinan yang akan menggantikannya tidak memikul lagi beban lama.

Ditambahkan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi publikSehingga PN Manokwari terbuka untuk memberikan informasi kepada publik“Semua bisa dilihat di website kamiBerapa besar uang perjalanan dinas hingga uang bensin semua dibuka disituTerbuka kok takut,”tutur Muslim

Pansek PN Manokwari BF diduga menyalahgunakan uang hasil lelang perkara illegal logging sebesar Rp 10 miliarSecara keseluruhan dana uang hasil lelang perkara illegal logging sebanyak Rp 29 miliar.  Dari jumlah tersebut, Rp 19 miliar  berhasil diselamatkan.

Tindakan Pansek Pengadilan Negeri Manokwari tersebut terungkap setelah dirinya selaku letua Pengadilan Negeri Manokwari melakukan pemeriksaan di bendahara pidanaPasalnya, uang tersebut sama sekali tidak tercatat di bendaharaPadahal seharusnya uang itu harus ada di bendahara.

Lanjut Muslim, sekitar tahun 2004 sampai tahun 2005, masih berjalan seperti biasaDimana dalam daftar specimen ada dua orang yakni ketua Pengadilan Negeri dan sekretaris PengadilanNamun sejak tahun 2006 sampai 2010 tidak ada lagi specimen ketua Pengadilan.

Bahkan, uang sebesar Rp 10 miliar tersebut yang disimpan di Bank Mandiri dipindahkan ke Bank BRILagi-lagi spesimennnya hanya satu yakni Pansek sendiri berinisial BFDari print out bank, BF dalam satu harinya pernah mencairkan uang sebesar Rp 3 miliar

Mengenai keberadaan stafnya tersebut, Muslim mengaku tidak mengetahuiNamun BF yang sudah tidak berkantor sekitar satu tahun tersebut gajinya sudah distop sejak Maret 2010Sedangkan tunjangannya distop sekitar November 2010 laluGaji maupun tunjangan BF digunakan untuk membayar utangnya kepada koperasi maupun kepada pengacara(sr/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan TKI Sudah Mulai ke Nunukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler