JAKARTA--Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mengakui bahwa soal formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kesalahan sekretariat panselNamun, Pansel tetap bertanggungjawab atas kesalahan sekretariat tersebut.
"Formulir diambil di website Kementerian Keuangan lalu diprint
BACA JUGA: Menteri Amir Dihujani Interupsi
Itu kesalahan sekretariat pansel," kata Sekretaris Pansel Capim KPK, Ahmad Ube, sela-sela Raker Komisi III dan Menkumham yang diskor, Selasa (22/11).Dia menjelaskan di pansel itu ada sekretariat lagi
BACA JUGA: Politik Cinta SBY-Hatta
"Kalau saya bukan (sekretariat)Anggota Pansel Capim KPK, Imam Prasojo mengatakan, bahwa sebenarnya staf yang mendonwload itu benar melakukan kesalahan
BACA JUGA: Protes Busyro, Fahmi Idris Datangi KPK
Tapi, katanya, bagaimana pun juga tanggungjawab ada pada yang lebih tinggi yakni Pansel Capim KPK.Menurutnya, kekeliruan ada tigaPertama web formil pemerintah belum diupdateKedua, lanjut dia, saat staf pansel mendownload langsung memotocopy asumsinya semua langsung dibagiKetiga, waktu anggota capim mengisi formulir tidak dikoreksi. Soal fatal atau tidak kesalahan LHKPN itu, Imam memastikan akan diperdebatkan bersama Komisi III DPR RI"Ini nanti perdebatannya apakah fatal atau tidak," katanya.
Lebih jauh Imam mengatakan, yang terpenting adalah apakah benar substansi yang ditulis olah Capim KPK itu soal laporan harta yang mereka laporkanRapat Kerja Komisi III dan Menkumham akhirnya ditunda, Rabu (23/11)Seperti diketahui, pada saat fit and proper tes salah satu Capim KPK Abraham Samad, Senin (21/11), Komisi III menemukan kejanggalan pada form LHKPN beberapa capimKarena, kuasa untuk mengumumkan masih diberikan kepada Pimpinan KPK era Taufiqurahman Ruki(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan UMP, Pemda Diminta Ikut Aturan
Redaktur : Tim Redaksi