JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah menggunakan aturan yang ada untuk mengatur Upah Minimun Provinsi.
"Masalah UMP setiap tahun sama, dalam arti perdebatan angka yang pas antara tripatrit atau dewan pengupahan daerah, pemerintah daerah, asisosiasi perusaahan, Apindo dan Serikat PekerjaSupaya tak terjadi perbedaan pandangan ramai, saya berharap pemda gunakan aturan yang ada," kata Cak Imin, Selasa (22/11), sebelum rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta.
Dia berharap Apindo dan Serikat Pekerja duduk bersama
BACA JUGA: Protes Busyro, Fahmi Idris Datangi KPK
Pemda harus melibatkan stakeholder terkait dalam perdebatan soal UMP, ini"Karena itu, nanti tahun depan dari bulan Mei, sudah mulai ada pendekatan stakeholders untuk duduk satu meja, mencari persepsi yang sama sehingga diumumkan akhir November
BACA JUGA: Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Akhir Oktober sudah clear," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ituBACA JUGA: Ketua DPR: Kritikan Mahfud MD Sudah Tak Relevan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasan Sistoyo akan Dicopot
Redaktur : Tim Redaksi