Pansel Harus Transparan Untuk Wujudkan Pimpinan KPK yang Berintegritas

Jumat, 31 Mei 2024 – 21:29 WIB
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap menyoroti pembentukan pansel KPK yang terdiri dari sembilan orang dan telah melakukan konferensi pers terkait pendaftaran capim lembaga antirasuah yang akan dimulai 26 Juni 2024.

Dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih nama-nama untuk menjadi anggota pansel. Tentu, kata dia, ada pro dan kontra terhadap nama-nama anggota pansel.

BACA JUGA: KPK Mulai Periksa Saksi untuk Cari Keberadaan Harun Masiku

Namun Yudi percaya pansel telah melalui seleksi dan tentu dipilih orang-orang yang rekam jejaknya baik disertai keahlian serta pengalaman untuk bisa menyeleksi calon pimpinan KPK yang sesuai harapan masyarakat.

“Tentu Presiden ingin meninggalkan legasi dalam pemberantasan korupsi dengan terpilihnya pimpinan KPK yang terbaik dan berintegritas,” kata dia dalam siaran persnya, Jumat (31/5).

BACA JUGA: Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini

Menurut Yudi, pansel telah terbentuk dan mulai berkerja serta sudah memahami bahwa ada beban berat dalam melakukan seleksi pimpinan KPK. Apalagi saat ini di tengah kondisi KPK yang sedang tidak baik-baik saja.

Menurut Yudi, ini sudah poin positif, tetapi dia memahami bahwa di tengah masyarakat masih ada keraguan akibat trauma pemilihan pimpinan KPK sebelumnya yang membuat KPK saat ini minim prestasi dan lebih banyak kontroversi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris Asiatel Globalindo Tan Heng Lok

Untuk itulah, keberanian untuk mencoret calon pimpinan bermasalah akan menjadi ujian bagi pansel yang tentu akan dilihat oleh masyarakat.

“Oleh karena itu maka pansel harus transparan dalam melaksanakan tugasnya tahap demi tahap hingga terpilihnya sepuluh orang capim yang akan diserahkan ke DPR,” kata dia.

Dia menyebut ada tiga kriteria penting yang harus dipedomani pansel, yakni tidak bermasalah dari sisi integritas dan tidak menjadi masalah baru ketika menjadi pimpinan KPK.

Kedua, dipercaya akan mampu meningkatkan kepercayaan publik. Lalu ketiga dipercaya akan meningkatkan kinerja KPK dan berprestasi dalam memberantas korupsi.

Terakhir, Yudi menambahkan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai UU KPK mau mendaftar demi menyelamatkan pemberantasan korupsi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler