"Pansel harus menegaskan dulu, apakah masa jabatannya satu tahun atau empat tahun
BACA JUGA: KKP Ajukan Usulan Pagu Rp 6,09 Triliun ke DPR RI
Karena kalau satu tahun, tidak mungkin bisa memimpinDalam dialog tersebut, turut hadir pula sebagai pembicara antara lain La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), Margarito Kamis (pengamat Hukum Tata Negara), serta Febri Diansyah (peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch)
BACA JUGA: SBY Pastikan 10 WNI Dibebaskan
Masa jabatan calon pimpinan KPK sendiri menjadi perdebatan, ketika sejumlah pihak memaknai UU KPKBACA JUGA: Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi
Namun DPR memaknai bahwa calon yang akan dipilih hanya menjabat setahunBahkan menurut anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, pihaknya akan menolak jika pemerintah mengusulkan calon pimpinan KPK (untuk) masa jabatan empat tahun.Febri Diansyah berpendapat, bila calon pimpinan KPK memang hanya dipilih untuk setahun, lebih baik Pansel dibubarkan sajaSebab menurutnya, anggaran Rp 2,5 miliar yang digunakan Pansel demi melakukan seleksi, sesungguhnya bisa dianggarkan untuk menyeleksi lima orang"Lebih baik dibubarkan saja, dan menunggu tahun 2011 untuk menyeleksi lima pimpinan KPK," katanya.
Sementara itu, Margarito menjelaskan bahwa secara normatif, pimpinan KPK harusnya dipilih untuk masa jabatan empat tahun"Orang yang menjabat boleh datang dan pergi, tapi posisi jabatan itu harus ada yang menjabatnya," katanya pula(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Akan Legalkan Calo TKI
Redaktur : Tim Redaksi