Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA

Rabu, 02 Juni 2010 – 17:19 WIB
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperjelas masa jabatan calon yang akan diseleksinya, guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan mantan Ketua KPK Antasari AzharOleh karena itu, Pansel dipersilakan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk dijadikan pijakan.

"Pansel harus menegaskan dulu, apakah masa jabatannya satu tahun atau empat tahun

BACA JUGA: KKP Ajukan Usulan Pagu Rp 6,09 Triliun ke DPR RI

Karena kalau satu tahun, tidak mungkin bisa memimpin
Enam bulan dia (pimpinan KPK terpilih) harus belajar," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), Fadjroel Rahman, dalam Dialog Kenegaraan bertajuk "KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi", di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6).

Dalam dialog tersebut, turut hadir pula sebagai pembicara antara lain La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), Margarito Kamis (pengamat Hukum Tata Negara), serta Febri Diansyah (peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch)

BACA JUGA: SBY Pastikan 10 WNI Dibebaskan

Masa jabatan calon pimpinan KPK sendiri menjadi perdebatan, ketika sejumlah pihak memaknai UU KPK
Menurut versi Pansel, calon yang akan dipilih menjabat empat tahun

BACA JUGA: Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi

Namun DPR memaknai bahwa calon yang akan dipilih hanya menjabat setahunBahkan menurut anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, pihaknya akan menolak jika pemerintah mengusulkan calon pimpinan KPK (untuk) masa jabatan empat tahun.

Febri Diansyah berpendapat, bila calon pimpinan KPK memang hanya dipilih untuk setahun, lebih baik Pansel dibubarkan sajaSebab menurutnya, anggaran Rp 2,5 miliar yang digunakan Pansel demi melakukan seleksi, sesungguhnya bisa dianggarkan untuk menyeleksi lima orang"Lebih baik dibubarkan saja, dan menunggu tahun 2011 untuk menyeleksi lima pimpinan KPK," katanya.

Sementara itu, Margarito menjelaskan bahwa secara normatif, pimpinan KPK harusnya dipilih untuk masa jabatan empat tahun"Orang yang menjabat boleh datang dan pergi, tapi posisi jabatan itu harus ada yang menjabatnya," katanya pula(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Akan Legalkan Calo TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler