Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi

KPK Tetap Berupaya Tarik Uang Pengganti

Rabu, 02 Juni 2010 – 10:12 WIB
Hengky Samuel Daud. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - Hengky Samuel Daud, bos perusahaan pemadam kebakaran (Damkar) yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meninggal dunia Selasa (1/6) malam di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan akibat menderita komplikasiHengky menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 21.05 malam tadi

BACA JUGA: Pemerintah Akan Legalkan Calo TKI



Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Hengky mengidap gangguan jantung dan liver
"Sebelumya sudah dua pekan dirawat di RS Pondok Indah karena penyakit tersebut," ujar Johan saat dihubungi via telpon, Rabu (2/6).

Mengenai kasusnya sendiri, saat ini Hengky sedang dalam proses menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung

BACA JUGA: Pertemuan LPSK-Polri Buntu

Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor pengusaha asal Sulawesi Utara itu dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 500 juta plus diperintahkan membayar kerugian negara Rp 82 miliar.

Tak terima dengan putusan itu, Hengky pun mengajukan banding
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara

BACA JUGA: Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah

Sementara hukuman denda dan pengganti kerugian negaranya tetap.

Johan menjelaskan, dengan meninggalnya Hengky maka hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan batal demi hukumMeski demikian, lanjut  Johan, KPK tetap akan berupaya menarik uang kerugian negara seperti diputuskan pengadilan"KPK nanti akan melakukan upaya hukum untuk menarik uang pengganti (ganti rugi) sesuai putusan kasasi," sambung Johan.

Seperti diketahui, Hengky Daud adalah bos di dua perusahaan damkar yaitu PT satal Nusantara dan Istana Sarana RayaKedua perusahaan milik Hengky itu menjadi rekanan banyak Pemda dalam proyek pengadaan damkar.

Berbekal radiogram dari Depdagri, Hengky menawarkan damkar miliknya ke para kepala daerahNamun banyak daerah yang melakukan pengadaan damkar tanpa melewati proses tender dan harganya pun digelembungkan.

Sejumlah kepala daerah telah menjadi pesakitan akibat ulah Hengky, antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan walikota Makassar Baso A Maula, serta mantan wakil walikota Medan Ramli LubisTerakhir adalah mantan Kepala Otorita Batam yang juga Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Saat ini, jenazah Hengky disemayamkan di rumahnya di bilangan Pondok Indah"Beberapa petugas KPK ikut melayat dan menjaga rumah tersebut," tukas Johan.(ara/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tak Berambisi Kuasai KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler