Pemerintah Akan Legalkan Calo TKI

Rabu, 02 Juni 2010 – 06:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah memasang target tinggi untuk memperbaiki penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun iniMenariknya, untuk memperbaiki kualitas rekrutmen TKI itu, pemerintah akan melegalkan dan mendidik para calo.Program kontroversial tersebut dipaparkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di depan forum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR

BACA JUGA: Pertemuan LPSK-Polri Buntu

"Yang penting, perekrut yang bergerak itu (calo, Red) diketahui dan teregistrasi sehingga bertanggung jawab," kata Muhaimin di gedung DPR Senayan kemarin (1/6)


Menurut Muhaimin, data Kemenakertrans menyebutkan, banyaknya penyelundupan TKI ilegal membuat kondisi riil TKI di luar negeri jauh lebih besar daripada data resmi yang dicatat pemerintah

BACA JUGA: Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah

Jumlah terakhir saat ini, tercatat sekitar lima juta TKI bekerja di luar negeri
Mereka, antara lain, tersebar di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Lebanon, Uni Emirat Arab, Oman, Syria, dan Arab Saudi.

Pada 2009 Kemenakertrans menempatkan 550.603 TKI baru atau 55,06 persen dari target penempatan satu juta TKI per tahun

BACA JUGA: Kejaksaan Tak Berambisi Kuasai KPK

Sedangkan pada 2008 dikirim 552.358 TKIYang mengejutkan, kondisi riil di lapangan, jumlah TKI ilegal yang bekerja di luar negeri setiap tahun bisa sampai satu juta orangMereka bekerja di luar prosedur penempatan yang ditetapkan pemerintah

"Menurut kami, (kondisi) ini akibat pola rekrutmen yang diakali sehingga visa turis dipakai untuk bekerjaSelain itu, penempatan TKI ilegal ini akibat ulah calo," kata mantan wakil ketua DPR dari PKB tersebut.

Karena itu, kata Muhaimin, pemerintah segera menertibkan para calo TKI dengan cara melegalisasi merekaPemerintah juga bakal mendidik para calo tersebut sehingga mereka memiliki pengetahuan dasar tentang penanganan TKI yang benar dan proseduralCalo tenaga kerja selama ini dikenal sebagai sponsor yang memberikan jasa tidak berstandar terhadap pelaksanaan penempatan TKI swastaAkibatnya, ongkos rekrutmen menjadi besar dan berujung pada adanya pemotongan gaji TKI

"Legalisasi (calo) akan ditetapkan dengan surat edaran menteri hingga nota kerja sama dengan DisnakerKami mengundang semua gubernur dan bupati untuk membicarakannya pekan ini," papar ketua umum DPP PKB itu.Muhaimin mengakui, pelayanan penempatan dan perlindungan terhadap TKI yang dilakukan antarinstansi terkait belum terkoordinasi dengan baikSetiap instansi masih mementingkan ego sektoralSelain itu, sebagian besar calo TKI tidak terdaftar secara resmi di dinas tenaga kerja kabupaten/kota

"Salah satu penyebab praktik perdagangan manusia adalah rekrutmen TKI yang ilegal dan pengiriman nonprosedural seperti lewat caloDengan kondisi itu, posisi TKI menjadi rentan dan tidak terlindungi oleh kontrak kerja, asuransi, dan pelatihan yang resmi," tandas alumnus Fisipol UGM itu.

Atas dasar itulah, pemerintah bermaksud menertibkan para calo sehingga bisa mengurangi faktor persoalan yang sering dialami para TKI di negara rantauanPara TKI pun bisa bekerja dengan baik.

Di tempat terpisah, Deputi Penempatan pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI Ade Adam Noch mengatakan, kendala yang menyulitkan penempatan TKI adalah faktor SDM (sumber daya manusia)Menurut dia, 95 persen angkatan kerja di Indonesia tidak memiliki keterampilan siap pakai untuk memasuki dunia kerjaTermasuk, penguasaan bahasa Inggris dan skill kerja yang rendah"Produk dunia pendidikan kita tidak siap pakai untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri," papar Ade.

Akibat rendahnya kualitas pendidikan itu, ungkap Ade, sering permintaan TKI formal untuk sektor ber-skill seperti perawat dan pekerja pabrik dari luar negeri tidak terpenuhiApalagi, permintaan para pengguna TKI berbadan hukum di luar negeri mempunyai batas waktu sebelum expired"Karena kita kesulitan menyediakan SDM yang mempunyai skill itu, permintaan TKI formal diambil negara lain, seperti Filipina dan Vietnam yang merupakan kompetitor kita," ucapnya.

Di sisi lain, penerimaan devisa dari kiriman buruh migran (remitansi) setiap tahun cukup besarPada 2009, misalnya, devisa dari sektor ketenagakerjaan di luar negeri itu mencapai USD 6,62 miliar (sekitar Rp 60 triliun)Nominal yang cukup tinggi itu turun USD 310 ribu (Rp 2,8 miliar) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya

Yang hebat, meski penempatan TKI sempat dihentikan, jumlah kiriman uang dari para pahlawan devisa Indonesia di Malaysia masih tertinggi, diikuti Arab Saudi dan HongkongSepanjang Januari 2010 saja, remitansi TKI dari Malaysia telah mencapai USD 187,41 juta atau lebih dari separo remitansi dari seluruh negara di kawasan Asia yang mencapai USD 279,42 juta"Sudah waktunya menertibkan persoalan ketenagakerjaan di luar negeri ini," ujarnya(zul/c2/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Jhony Allen, KPK Periksa Abdul Hadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler