JAKARTA - Masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Busyro Muqoddas bakal berakhir akhir tahun iniAncang-ancang untuk membentuk komisioner baru KPK sudah dilakukan pemerintah dengan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
"Sekarang sedang diseleksi anggota pansel, diharapkan akir bulan ini terbentuk," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di komplek Istana Presiden, Kamis (6/5)
BACA JUGA: Ratusan Orang Siapkan Aksi Tuntut Legalisasi Ganja
Dia menyebutkan, anggota pansel yang diseleksi itu antara lain berlatar belakang akademisi, pemerintah, dan NGO.Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, sesuai UU KPK, dalam waktu enam bulan menjelang masa kerja habis, sudah ada proses untuk menyiapkan komisioner baru
"Juga bisa bekerja dengan baik untuk memilih calon-calon pimpinan KPK yang nanti meneruskan tugas-tugas KPK yang tidak ringan ini," kata Denny usai mendampingi presiden menerima pimpinan KPK di Kantor Presiden.
Di bagian lain Menkum HAM, Patrialis Akbar mengatakan bahwa nama-nama anggota pansel yamg dikirimkan pihaknya ke Menko Polhukam jumlahnya 15 orang
BACA JUGA: Presiden Dorong KPK Lakukan Tangkap Tangan
Patrialis menerangkan, setelah terpilih, nantinya pansel KPK itu akan bekerja menyaring calon pemimpin KPK hingga 29 Desember 2011Karena memakan waktu yang panjang, untuk itu Patrialis berharap agar surat keputusan (SK) pansel segera turun
BACA JUGA: Mendagri Melunak, Siap Bahas Pemekaran
"Mudah-mudahan akhir Mei, SK-nya sudah turun," kata Patrialis di kantornya kemarinSK tersebut, kata Patrialis, akan dikeluarkan presiden setelah Menko Polhukam mengirimkan nama-nama calon pansel yang sebelumnya disusun oleh PatrialisNah, jika SK tersebut turun secepatnya, paling tidak pansel KPK bisa mulai bekerja bulan Juni mendatang
Sementara itu, saat menerima pimpinan KPK, SBY menyinggung tentang pembahasan revisi UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPKPresiden mengingatkan agar hati-hati dalam merumuskan perubahan UU itu"Kalau pun (revisi) itu dilakukan tidak boleh tambah sulamHarus dikaji agar sejalan dengan kerja-kerja agenda pemberantasan korupsi," ungkap Denny Indrayana(fal/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi