Pansel Lamban, KY Terancam Kosong

Minggu, 11 Juli 2010 – 06:51 WIB

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) terancam mengalami kekosongan kekuasaanPasalnya, pada 2 Agustus nanti masa jabatan semua pimpinan lembaga itu habis

BACA JUGA: Jerman Butuh 7 Ribu Tenaga Perawat

Padahal, panitia seleksi (pansel) KY tidak kunjung mendapat para calon untuk menggantikan anggota saat ini


Terkait dengan kekosongan tersebut, pemerintah bisa dianggap secara sengaja lalai dalam menggelar seleksi komisi pengawas hakim itu

BACA JUGA: Kejagung Tunggu Izin Presiden

"Pemerintah bisa dituduh sengaja menghambat terbentuknya pimpinan KY
Masyarakat yang peduli KY bisa mengajukan gugatan class action," kata Wakil Ketua Komisi III (bidang Hukum) Aziz Syamsuddin saat dihubungi kemarin (10/7).

Gugatan tersebut, ungkap Aziz, sangat mungkin diajukan oleh kelompok masyarakat pencari keadilan

BACA JUGA: Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP

Sebab, mereka membutuhkan KY untuk melaporkan para hakim nakal agar ditindak tegas"Laporan yang masuk ke KY masih banyakArtinya, komisi itu masih diperlukan oleh rakyat," ujarnya.

Dugaan pemerintah memang sengaja menunda atau menghambat seleksi dikuatkan oleh pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Muzayyin MahbubSejak jauh hari dia telah memperingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Menurut Muzayyin, pihaknya sudah melaporkan pada pemerintah perihal berakhirnya masa jabatan anggota KY tersebut tiga kaliYakni, pada Januari lalu, beberapa bulan kemudian, dan tiga minggu lalu.

Aziz menyebut, sudah terang benderang bahwa pansel KY tidak mungkin merampungkan tugasnya hanya dalam tempo tiga mingguSebab, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY menyebut bahwa semua mekanisme rekrutmen anggota KY membutuhkan waktu sekitar enam bulanHal itu diperburuk dengan fakta bahwa UU KY tidak mengatur perpanjangan masa jabatan anggota

Lambannya proses seleksi itu, kata Aziz, berimbas pada performa KYPengawasan hakim dan seleksi calon hakim agung terancam bubar di tengah jalan"Kalau begini, KY benar-benar gawat," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.

Komisi III, lanjut Aziz, akan mengambil tindakan cepatKomisi yang dipimpin Benny KHarman itu berencana memanggil Menkum dan HAM Patrialis Akbar dan KY"Kami akan pertanyakan kenapa kok bisa terjadi seperti ini(Seleksi anggota KY) itu kan mestinya sudah terjadwal," ungkapnya.

Komisi III akan mendengarkan dulu keterangan dari KY dan penjelasan dari pemerintah, dalam hal ini Menkum dan HAM Patrialis Akbar sebagai pembantu presidenTermasuk, meminta penjelasan dari Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo yang juga Dirjen HAM Kemenkum dan HAM.

"Kalau perlu, kita gelar rapat konsultasiApa sih sebabnyaApakah ini ada kesengajaan dan pembiaran dalam rangka melanggar undang-undangBahaya ini, bisa disanksi," tegasnya(aga/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Martha Tilaar, Bangga Semut Gigit Raksasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler