JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung terkait putusan PT DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit-ChandraWakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan bahwa pihaknya menunggu langkah kejaksaan selanjutnya
BACA JUGA: Usulan Minim, Anggaran Menpan RB Dipersoalkan
Menurut Bibit, kasus yang membelitnya jelas-jelas hasil rekayasa
BACA JUGA: Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
"Ternyata masih bisa dipersoalkan sehingga arahan Presiden tidak dapat dilaksankan dengan baik
Sedangkan anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Taufik Basari, mengharapkan Kejaksan dapat mengambil langkah yang terbaik karena kasus yang menyeret dua komisioner KPK itu adalah hasil rekayasa. Taufik justru menyarankan agar perkara Anggodo Widjojo dituntaskan lebih dulu
BACA JUGA: Presiden LIRA Ikut Daftar Calon Ketua KPK
"Jangan paksakan kasus ini (Bibit-Chandra) diproses hukumJustru untuk mendapatkan keadilan, putuskan kasus Anggodo dulu sehingga bisa terlihat fakta sebenarnya," lanjutnya.
Apakah dengan demikian berarti TPBC megharapkan deponering" Taufik menegaskan bahwa hal itu wewenang kejaksaan sepenuhnya. "Deponering itu wewenang kejaksaanTentu kejaksanan tak akan gegabah sehingga merugikan dirinyaBolanya ada di kejaksaan, kita tunggu," tandasnya.
Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, meski belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksan namun KPK berharap kejaksan menempuh upaya hukum lainnyaDitambahkan pula bahwa selain TPBC, Biro Hukum KPK juga akan melakukan advokasi
Namun Johan juga mengingatkan, jika pimpinan KPK tinggal tersisa dua orang maka hal itu akan menggangu KPK"Apalagi KPK sedang menangani kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus Century," ujarnya.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC
Redaktur : Tim Redaksi