Pansel Tak Risaukan Pengacara Koruptor

Ikut Daftar Sebagai Calon Ketua KPK

Jumat, 28 Mei 2010 – 00:33 WIB

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghalangi para pengacara koruptor yang hendak mendaftar sebagai calon Ketua KPKNamun Pansel menjamin untuk bersikap selektif dalam proses seleksi terhadap para calon.

Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Pansel, Patrialis Akbar, mempersilakan siapapun yang merasa memenuhi syarat untuk mendaftar

BACA JUGA: Lagi, Mantan Pejabat Depkes Ditahan KPK

"Silakan mendaftar karena Pansel tidak mungkin membatasi orang yang mau mendaftar," ujar Patrialis di kantornya, Kamis (27/5).

Soal adanya pengacara yang pernah menangani koruptor ikut mendaftar, Patrialis menyatakan bahwa pengacara adalah profesi
Ditegaskannya, menjadi pembela pelaku korupsi bukan berarti membenarkan tindakan koruptor.

"Jika pengacara membela koruptor, maka yang dia lakukan adalah bagian dari tugas seorang pengacara

BACA JUGA: Polisi dan Jaksa Tetap Dapatkan Tunjungan Kinerja

Pengacara itu tak boleh membatasi diri hanya membela orang-orang tertentu
Siapa pun yang meminta dibela oleh pengacara, maka pengacara harus membela

BACA JUGA: Sempat Diusulkan, KPK Tangani Susno Duadji

Itu prinsip,” tanda Patrialis.

Lebih lanjut menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN( itu menambahkan, Pansel tidak akan sembarangan melakukan seleksiBahkan, kata Patrialis, Pansel akan melakukan cek dan recek terhadap calon yang diseleksi.

Ditanya soal kemungkinan adanya penolakan dari internal KPK jika nantinya ternyata yang terpilih adalah mantan pengacara koruptor, Patrialis mengatakan, kekhawatiran itu akan dibicarakan lebih lanjut"Tetapi sampai saat ini kita tak khawatir," tandas Patrialis.

Untuk diketahui, salah satu pengacara yang mendaftar ke Pansel adalah OC KaligisKamis (27/5) siang, pengacara senior ini mendatangi kantor Kementrian Hukum dan HAm untuk mendaftar sebagai calon ketua KPK.

Kepada wartawan, Kaligis yang pernah menjadi pengacara Artalyta Suryani itu merasa mampu memimpin KPKKaligis menuding KPK selama ini melakukan tebang pilih, termasuk dalam kasus Bibit-Chandra"Saya adalah orang yang paling tahu soal KPK," tandasnya.

Ditanya soal batasan umur Ketua KPK yang maksimal berusia 65 tahun, Kaligis yang kini sudah berusia 68 tahun itu menuding syarat itu melanggar hak asasi"Saya akan persoalakn ini ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya.

Ditanya soal pandangan miring terhadap pengacara yang pernah membela koruptor, Kaligis santai saja menanggapinya"Kalau saya yang korupsi, tentunya saya yang dipenjara," ucapnya.

Selain Kaligis, pengacara yang juga mendaftar sebagai calon Ketua KPK adalah Farhat AbbasSuami artis Nia Daniati ini juga menjadi pengacara bagi Muhtadi Asnun, hakim yang terseret kasus Gayus Tambunan.(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Merasa Banyak Musuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler