Pansus Angket DPR Ungkap Keganjilan selama Pelaksanaan Haji 2024

Senin, 30 September 2024 – 15:56 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Panitia Khusus (Pansus) mengungkap beberapa keganjilan dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, selama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu menyelidiki persoalan dalam pelaksanaan haji 2024.

Hal demikian terungkap saat Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid membacakan temuan kerja pas Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

BACA JUGA: Simak, Ini Isi Lengkap Rekomendasi Pansus terkait Pelaksanaan Haji

Misalnya, kata Nusron, Kenenag selama pelaksanaan ibadah haji berperan ganda sebagai regulator dan operator. 

"Sementara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan Government to Government akan tetapi berubah menjadi Government to Bussines, sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak syarikah menggunakan kerangka bisnis," kata legislator Fraksi Golkar itu, Senin.

BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?

Pansus, lanjut Nusron Wahid, menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap UU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah soal alokasi kuota khusus.

"Dalam pembagian Kuota Haji Tambahan 1445 H atau 2024, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," lanjut dia.

BACA JUGA: Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes

Nusron mengatakan Pansus Haji selama bekerja menemukan soal Kementerian Agama khususnya Dirjen PHU melakukan ketidakpatuhan soal pencairan nilai manfaat.

Sebab, Kemenag mengajukan hal itu per 10 Januari 2024 atau sebelum diterbitkannya KMA Nomor 130 Tahun 2024 pada 15 Januari 2024.

Menurut legislator Komisi VI DPR RI itu KMA pada 15 Januari seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

"Kemenag, Dirjen PHU melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada 10 Januari 2024," ujar Nusron.

Dia mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sebagai aparatur pengawas internal tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebagai obyek pengawasan.

"Sementara itu pembagian tambahan kuota haji 1445 H atau 2024 ada potensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Nusron.

Dia mengatakan Pansus Angket dalam temuannya menyoroti beberapa aturan dalam Kemenag yang mengakibatkan ada jemaah haji khusus yang bisa berangkat tanpa tunggu.

"Prosedur pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan. Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre atau mendaftar pada 2024 dan berangkat pada 2024," ujar Nusron. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler