JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai bekerja pada Senin (8/6) pekan depanKetua pansus hak angket, Gayus Lumbuun menjelaskan, pihaknya akan mencari siapa pejabat yang harus bertanggung jawab terhadap buruknya DPT pileg
BACA JUGA: LSI Bentuk Opini Pilpres Satu Putaran
“Pansus akan mencari sumber masalah DPT itu, dengan fokus ke Komisi Pemilihan Umum dan dua departemen yakni Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan,” ujar Gayus Lumbuun dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (5/6).
KPU akan menjadi fokus karena sebagai penyelenggara pemilu
BACA JUGA: Buruknya DPT Picu Konflik Usai Pilpres
DPT pileg, kata Gayus, bersumber dari data yang disiapkan Depdagri sebagai pihak yang mengurusi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)BACA JUGA: Surat Suara Pilpres Lebih Praktis
Tapi nyatanya, hasilnya mengecewakan.Gayus menyebutkan, data yang dikucurkan dari APBN ke Depdagri untuk mengurusi pendataan penduduk sudah cukup besarTotalnya sejak 2007 mencapai Rp800 miliarRinciannya, pada 2007 sebesar Rp230 miliar, pada 2008 mencapai Rp667,7 miliar, dan pada 2009 sebesar Rp174,6 miliar
Lebih lanjut dikatakan Gayus, pansus juga akan mengkaji ada tidaknya upaya sistematis yang menyebabkan buruknya DPT pileg“Kalau ditemukan upaya sistematis penghilangan hak suara rakyat, itu melanggar konstitusi dan kejahatan demokrasiMisalnya, bupati mengaku diperintahkan gubernur, gubernur mengaku diperintahkan atasan, itu tentu akan kami persoalkan,” ungkapnya
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Pansus tidak akan sampai memanggil presidenHanya saja, pansus akan merekomendasikan siapa pejabat yang akan layak dijadikan tersangka kasus DPT ini(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK-Wiranto Nilai Survei LSI Subyektif
Redaktur : Tim Redaksi