jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan harus mengikuti peraturan yang ada. Menurut dia, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan tersebut.
“Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan telah diatur secara tegas dan jelas di pasal 44 dan 45 serta 46 KUHAP,” kata Masinton, Kamis (24/8).
BACA JUGA: Anak Buah SBY Ingatkan Jangan Lemahkan KPK
Dia menjelaskan, pasal 44 KUHAP menyatakan benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. “Dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Masinton, ketentuan pasal 44 dan 45 mengatur secara khusus benda sitaan sejak disita sampai dengan lahirnya putusan pengadilan. Sedangkan pasal 46 mengatur secara khusus benda sitaan pascalahirnya putusan pengadilan baik yang berstatus dirampas maupun lain.
BACA JUGA: Mobil Sitaan KPK Dirazia, Pansus: Tangan Tuhan Mulai Bekerja
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK mendata aset sitaan dari para terpidana korupsi yang diduga tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Dia menegaskan, jika ada penyelewenangan aset negara itu bisa disebut penggelapan. Kalau tidak dilaporkan dalam waktu dekat, maka itu bisa disebut penggelapan aset negara. “Penggelapan itu juga masuk korupsi," tegasnya, Rabu (23/8). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pansus Temukan Barang Sitaan tak Dilaporkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Pengin Ada Badan Pengawas KPK
Redaktur & Reporter : Boy