Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK

Rabu, 26 Juli 2017 – 08:18 WIB
Muchtar Effendi (kiri) dan Miko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket atas KPK di gedung DPR kemarin (25/7).Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Giliran nama mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Johan Budi yang disebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.

Dua nama itu disebut Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus di gedung DPR kemarin (25/7).

BACA JUGA: Koalisi Pendukung Jokowi Kuasai Pansus Angket KPK, Ini Kata Istana

Muchtar Effendi merupakan terpidana kasus penyuapan pengurusan sengketa pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Kasus itu menyeret nama mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dia divonis lima tahun dan sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan Miko Panji adalah keponakan Muchtar yang menjadi saksi dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Miko Mengaku Dipaksa KPK untuk Menjerat Akil

Keduanya dihadirkan dalam rapat pansus untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengannya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang memimpin rapat meminta Muchtar untuk menyampaikan keterangan, kemudian dilanjutkan oleh Miko.

BACA JUGA: Saksi Kasus Akil Mengaku Dipaksa KPK agar Berganti Nama

”Saya dizalimi, saya masuk penjara tanpa bukti kesalahan yang nyata,” terang Muchtar di hadapan pansus. Terpidana itu pun meminta pansus untuk membantu dirinya mendapatkan keadilan.

Muchtar mengaku dituduh menghalang-halangi dan merintangi penanganan kasus yang menjerat Akil. Selain itu, dirinya dianggap memberikan keterangan palsu. Muchtar akhirnya divonis lima tahun penjara.

Menurut dia, dalam menjalani perkara itu, dirinya mendapat ancaman dan intimidasi. Keluarganya juga mendapat ancaman. Usahanya terganggu.

Muchtar juga mempersoalkan hartanya yang dirampas KPK. Ada 25 unit mobil, 45 motor, 3 rumah, dan 2 bidang tanah.

Dia sudah mengirim surat ke komisi antirasuah bahwa harta itu bukan hasil korupsi, tapi tidak digubris. Bahkan, lanjut dia, pada Ramadan 2016, ada tiga orang yang mengaku utusan Johan Budi.

Ketiga orang yang berasal dari Jogjakarta itu datang ke Lapas Sukamiskin. Mereka menawarkan pembagian harta rampasan menjadi dua bagian.

Satu bagian untuk Johan dan satu lagi untuk dirinya. Namun, dia menolak tawaran itu, karena harta itu miliknya dan bukan hasil korupsi. ’’Saya tidak mau,” paparnya.

Sementara itu, Miko yang mengaku mempunyai nama asli Niko Panji Tirtayasa mengaku pernah mendapat tawaran dari Abraham Samad dan Novel.

Menurut dia, Samad memberi penawaran menarik, yaitu 50 persen dari harta rampasan milik Muchtar jika dia mau bekerja sama dan berhasil menjebloskan Akil serta Muchtar Effendi ke penjara.

Miko juga mengaku diperlakukan sangat istimewa selama menjadi saksi kasus suap pengaturan pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Dia bisa masuk dengan mudah ke gedung KPK.

Bukan dari pintu depan, melainkan dari pintu samping. Miko juga mendapat fasilitas kamar di Hotel Aston Setia Budi.

”Apa pun yang saya inginkan dituruti. Saya dapat fasilitas pijit,” ucap pria yang sempat dikait-kaitkan dengan kasus penyerangan Novel Baswedan itu.

Masinton menyatakan, keterangan yang disampaikan dua saksi tersebut akan didalami. Semua nama yang disebut dalam keterangan saksi akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.

”Tidak ada rekayasa dalam pemeriksaan itu, publik bisa melihat. Kami akan dalami,” terang politikus PDIP tersebut. (lum/c17/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhtar Bilang Novel Baswedan akan Menembaknya, Sementara Istrinya...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler