jpnn.com, JAKARTA - Setelah Gerindra menarik diri, kini hanya enam fraksi yang tersisa di dalam Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) DPR. Menariknya, semua berasal dari partai koalisi pendukung pemerintah.
Keenam fraksi itu adalah PDI Perjuangan, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan PAN. Bagaimana respons Istana?
BACA JUGA: Miko Mengaku Dipaksa KPK untuk Menjerat Akil
Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa dalam konteks ketatanegaraan, eksekutif tidak bisa mengintervensi ranahnya legislatif.
"Terkait hak angket kan presiden sampaikan itu domain DPR, presiden tak bisa intervensi. Itu kewenangan hak konstitusional DPR," kata Johan di kompoleks Istana Negara Jakarta, Selasa (25/7).
BACA JUGA: Saksi Kasus Akil Mengaku Dipaksa KPK agar Berganti Nama
Kondisinya menurut dia akan berbeda ketika berkaitan dengan revisi UU KPK. Karena merubah UU ada keterlibatan pemerintah dan DPR, presiden bisa menolak.
"Ketika revisi UU KPK waktu itu kan ada domain presiden. Baru bersikap. Ngerti enggak bedanya? revisi kan ada DPR dan pemerintah," tandas dia.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Muhtar Bilang Novel Baswedan akan Menembaknya, Sementara Istrinya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pejabat Istana Satu Suara soal Pansus Angket KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam