jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 melaksanakan rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24) untuk membahas kesimpulan dari kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu.
Anggota Pansus Marwan Jafar menyebut DPR periode 2019-2024 bakal melaksanakan Rapat Paripurna pada Kamis (26/9).
BACA JUGA: Luluk PKB Menilai Menag Yaqut Sengaja Menghindari Panggilan Pansus Haji DPR
Menurutnya, Pansus dalam dua hari ke depan sejak Selasa akan melaksanakan rapat internal demi membahas kesimpulan kerja.
"Fokus pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi," kata legislator Fraksi PKB itu ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Skandal Haji Memanas, Anak Buah Cak Imin Sebut Menteri Agama Tidak Bermoral
Marwan mengatakan Pansus berkejaran dengan waktu demi menyelesaikan kesimpulan kerja mereka. Sebab, konklusi itu nantinya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis.
"Tanggal 26 (September, red) kami harus memparipurnakan hasil Pansus," ujar eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) itu.
BACA JUGA: CEO PT Tanur Muthmainnah Tanggapi Pernyataan Wapres Soal Penyelenggaraan Haji
Marwan mengatakan Pansus tidak lagi berencana melaksanakan rapat terbuka dengan memanggil pihak tertentu hingga Kamis besok untuk menyelidiki masalah saat pemerintah melaksanakan haji 2024.
"Sudah, kami tidak melakukan pemanggilan siapa pun yang terkait dengan ini, ini sudah tuntas," kata alumnus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu.
Marwan juga mengaku Pansus tidak akan memanggil Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk diklarifikasi soal masalah dalam pelaksanaan haji.
Toh, kata dia, Yaqut sudah dipanggil beberapa kali untuk mengklarifikasi temuan Pansus. Namun, eks Ketua GP Ansor itu selalu mangkir.
"Menag diundang tiga kali, tetapi tetap mangkir, tidak datang," katanya.
Marwan berharap kesimpulan Pansus yang akan diselesaikan dalam dua hari ke depan tidak meleset jauh.
Semisal, katanya, kesimpulan Pansus memunculkan adanya pelanggaran hukum dalam pengalihan kuota tambahan dari haji reguler ke khusus.
Marwan memohon publik bisa mengawasi kerja Pansus selama dua hari ke depan untuk menerbitkan rekomendasi kerja terhadap penyeldikman masalah pelaksanaan haji 2024.
"Nah, kalau tidak diawasi dan tidak diteriakkan oleh publik, itu bisa kemana-mana nanti. Jadi, arah yang sebetulnya ada pelanggaran, misalnya soal pembagian kuota, ada pelanggaran pidana yang diduga melakukan pungli terhadap travel-travel khusus dan seterusnya itu, itu bisa hilang dalam kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan