jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket KPK Ahmad Sahroni menghargai putusan lembaga antirasuah yang tidak hadir panggilan karena menunggu putusan uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Sahroni menegaskan, tetap akan meminta Pansus dan pimpinan DPR menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo Cs.
BACA JUGA: Masinton Lengser dari Posisi Wakil Ketua Pansus Angket KPK
"KPK memang sudah menolak hadir dengan alasan menunggu keputusan MK dan mereka meminta Pansus dapat menghormati proses hukum itu. Tapi tetap akan kami ajukan kepada pimpinan, baik pimpinan pansus dan pimpinan DPR agar dapat menghadirkan pimpinan KPK," kata Sahroni di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9).
Selain itu, Sahroni mengatakan, pihaknya juga akan tetap mengusulkan perpanjangan kerja Pansus sampai mendapatkan klarifikasi dari pimpinan KPK soal temuan-temuan yang sudah diperoleh.
Dia mengatakan, Pansus akan tetap membacakan di paripurna 28 September 2017.
“Kami mintakan pada pimpinan Pansus dan pimpinan DPR untuk perpanjang masa kerja Pansus sesuai UU," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem ini.
Sedianya, Pansus rapat dengan pimpinan KPK, Rabu (20/9) pukul 13.00. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada sekretariat jenderal DPR dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR untuk membatalkan rapat.
BACA JUGA: Zulkifli Tak Setuju Pansus Angket KPK Temui Jokowi
Alasannya, KPK tengah mengajukan uji materi UU MD3.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Agus Rahardjo:
BACA JUGA: Sepertinya Presiden Jokowi Ogah Temui Pansus Angket KPK
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 September 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Presiden Harus Tahu!
Redaktur & Reporter : Natalia