Pansus Panggil SBY, Koalisi Pecah

Selasa, 23 Februari 2010 – 15:50 WIB
JAKARTA- Pengamat Politik dari Indonesian Institute, Cecep Effendy mengatakan andai terjadi perbedaan rekomendasi fraksi-fraksi pendukung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan rekomendasi Fraksi Partai Demokrat di Pansus Angket Century itu belum cukup kuat diindikasikan bahwa koalisi partai pendukung SBY pecah"Kecuali ada di antara fraksi pendukung koalisi mengusulkan agar Presiden SBY dipanggil Pansus untuk dimintai keterangan," tegas Cecep Effendy, di Jakarta, Selasa (23/2).

Selama rekomendasi pemanggilan terhadap SBY oleh fraksi koalisi tidak muncul, lanjutnya, berarti koalisi solid mendukung dan menjaga SBY selaku presiden

BACA JUGA: Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot

Namun untuk kepentingan tertibnya bangsa dan negara ke depan, adalah tepat jika SBY dipanggil guna mengklarifikasi berbagai spekulasi yang selama ini terjadi sebelum rekomendasi Pansus keluar.

Lebih jauh dia jelaskan, dalam perspektif sistem presidensial, peserta koalisi seharusnya mengikuti suara pemimpin koalisi
Namun dalam sistem presidensial mutli-partai di Indonesia tu sulit dilakukan karena sulitnya pimpinan koalisi memegang komitmen pimpinan partai-partai pendukung.

"Dalam kasus Century, jelas partai koalisi tidak mendukung penuh Partai Demokrat (PD)

BACA JUGA: Kemampuan Inteligen TNI Harus Ditingkatkan

Ini juga aneh karena suara PD adalah suara SBY
Jadi meskipun SBY tidak mengeluarkan statement apapun, seharusnya apa yang dilontarkan PD sudah merupakan keinginan SBY yang seharusnya juga diikuti oleh partai-partai koalisi," tegasnya.

Selain itu, Cecep juga melihat keengganan pansus memanggil SBY disebabkan faktor politis berupa kecanggungan DPR untuk memposisikan relasinya pada presiden, karena dalam sistem presidensial adalah tabu jika presiden diundang ke parlemen

BACA JUGA: Pemekaran Kurangi Jatah DAU Daerah Lain

"Dalam sistem presidensial, kehadiran presiden bisa dipersepsikan sebagai satu hal yang luar biasa, misalnya untuk impeachtment," jelasnya.

Hal ini juga dipertegas dalam penyusunan UU MD3 bahwa pemanggilan presiden oleh DPR tidak diperlukan karena bisa diwakili oleh menteri-menterinya"Ini telah menjadi semacam konvensi antara pemerintah dan DPRKehadiran presiden tidak diperlukan, karena pemanggilan presiden yang seperti ini ke DPR hanya biasa dilakukan dalam negara yang menganut sistem parlementer," imbuhnya.

Namun untuk kasus Bank Century, lanjutnya, Pansus DPR yang berasal dari oposisi mestinya mengusulkan untuk memanggil SBYAneh juga jika partai oposisi tidak punya nyali memanggil SBY"Sepertinya ada sesuatu yang ditutupi hingga konsistensi partai oposisi perlu dipertanyakan."

"Hanya Fraksi Partai Gerindra yang sempat menegaskan bahwa mereka akan meminta pertanggungjawaban SBY karena sebagai panglima di pemerintahan, tentunya SBY lah yang harus bertanggungjawabSementara FPDIP tidak mewacanakan pemangillan SBY," ujarnya Cecep(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Siapkan Kejutan soal Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler