BACA JUGA: FPDIP Siapkan Kejutan soal Century
Dirjen Perimbangan Keuangan, Mardiasmo menjelaskan, berdasarkan ketentuan bagi hasil maka pembagian DAU daerah pemekaran berubah dari perhitungan secara proporsional menjadi secara mandiri
BACA JUGA: Bayi Hidrosefalus di RSCM Panen Simpati
Namun pada tahun berikutnya mereka akan mendapatkan jatah DAU secara mandiri yang sama besar dengan jatah DAU daerah lainnya," ujar Mardiasmo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2)Menurutnya, tanpa disadari 26 daerah pemekaran baru berdampak fiskal terhadap penerimaan DAU se Indonesia
Karenanya, sambung guru besar Ilmu Ekonomi di Universitas Gadjah Mada itu, pemerintah saat ini tengah mengkaji rencana untuk merevisi Undang-Undang tentang perimbangan keuangan.
"Karena desakan pemekaran daerah selama ini tujuannya untuk kesejahteraan rakyat
BACA JUGA: Ditahan Sehari, Ismeth Hipertensi
Namun dengan ketentuan yang ada, justru jatah DAU untuk daerah bisa dikurangi setiap kali ada pemekaranMakanya perlu kiranya UU perimbangan keuangan dilakukan revisi," kata Mardiasmo.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo: Jangan Jajaki Alutsista Cina
Redaktur : Tim Redaksi