JAKARTA - Mulai tahun ini, pemimpin daerah wajib memantau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara komprehensifUntuk mendukung permintaan itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Menteri terkait THR.
Menakertrans meminta Gubernur, Bupati dan Walikota mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR dilaksanakan dengan tepat waktu
BACA JUGA: Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi
"Selain itu, untuk meringankan para pekerja/buruh, perusahaan-perusahaan harus didorong untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama," kata Muhaimin di kantornya kemarin (20/8).Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Satuan Tugas dan Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2010
BACA JUGA: KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Poin-poin di atas terdapat dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Muhaimin Iskandar pada tanggal 20 Agustus 2010 kemarinBACA JUGA: Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baiksehingga diharapkan memacu peningkatan produktivitas perusahaan"Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahanKarena itu THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, selama ini masyarakat sudah menganggap pembayaran THR kegamaan sebagai kebutuhan dan kewajaranTunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya"Oleh karena itu Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," kata alumnus UGM itu.
Seperti diwartakan, THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di PerusahaanPeraturan itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Berdasarkan peraturan, besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR minimal satu bulan gajiSedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah
THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing(zul/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Cabut Izin Pengelolaan KBS
Redaktur : Tim Redaksi