LUWUK – Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup)Menurutnya, yang dominan dari pelanggaran yang dilakukan adalah saat calon menggelar kampanye dengan membawa anak di bawah umur
BACA JUGA: Analisis PKS soal SBY Dinilai Tak Akurat
Selain membawa anak di bawah umur, adapula pelanggaran yang dilakukan calon dengan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS)
BACA JUGA: Hanura Ancam Uji Materi UU MD3
Menurut Ketua Panwas Kabupaten Banggai, Zaidul Mokoagow keterlibatan PNS itu masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena dalam ketentuan PNS dilarang keras berpihak kepada salah satu cabup/cawabup“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap PNS dan pelanggaran pasangan calon dalam kampanye
BACA JUGA: Desain Gedung Baru DPR Pernah Dibuang ke Sampah
Hasil penyelidikan ini akan dibahas di rapat pleno,” tegas Zaidul kepada Radar Sulteng (JPNN Group)Panwas Pemilu Banggai juga menerima 23 laporan pengaduan atas pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan cabup/cawabup maupun tim sukses pasangan calonPelanggaran itu, terdiri 14 laporan dari Panwas Kecamatan dan sembilan laporan masyarakat yang saat ini sedang dikaji dan diselidiki kebenarannya.
Menurut Zaidul, dua di antara laporan masyarakat yang dikatagorikan pelanggaran berat adalah munculnya kegiatan kampanye hitam yang dilakukan oleh cabup/cawabup atau tim sukses cabup/cawabup tertentu dengan menjatuhkan, menyerang, memfitnah dan menyebarluaskan stiker atau selebaran cabup/cawabup lainnyaSelain itu, ada juga pelanggaran, berupa adanya pasangan calon atau tim sukses yang membagibagikan beras kepada masyarakat di Desa Koyoan, Kecamatan Luwuk
Masyarakat yang menerima pemberian beras telah dipanggil untuk memberikan kesaksian, tetapi hasilnya belum memberikan kepuasanKarena itu, Panwas Kabupaten Banggai masih mengembangkan penyidikan terhadap beberapa kasus yang belum bisa diarahkan ke ranah pidana pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada)“Kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu, baru dibahas arah pelanggarannya,” katanyaJika pelanggarannya hanya bersifat administratif kata Zaidul, sanksinya juga hanya bersifat administratif.(rd/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Mau Dipanggil SBY, PKS Gelar Rakor
Redaktur : Tim Redaksi