jpnn.com, BOGOR - Selama sepuluh hari pelaksanaan kampanye, total ada 567 pelanggaran yang telah dibuat oleh para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Dari data yang dihimpun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, pasangan nomor urut empat Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso menduduki tempat pertama dengan koleksi 271 pelanggaran. Disusul pasangan nomor urut satu Achmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin dengan 162 pelanggaran.
BACA JUGA: Anggota KPUD Rp 100 Juta dan Mobil, Ketua Panwaslu Sedikit
Sedangkan pasangan nomor urut dua Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat mengoleksi 116 pelanggaran, ditutup pasangan nomor urut tiga Bima Arya-Dedie A Rachim dengan 18 pelanggaran.
“Dalam sepuluh hari kampanye, rata-rata semua melakukan pelanggaran. Mayoritas masih melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujar Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni dalam siaran tertulisnya, Jumat (2/3).
BACA JUGA: Parpol Sudah Curi Start Kampanye Pilkada
Ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing kandidat dalam pemasangan APK tersebut. Di antaranya, pemasangan baliho, billboard, banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
“Banyak APK yang di luar ketentuan tetapi terpasang dan tersebar di Kota Bogor,” bebernya.
BACA JUGA: Ikut Pilkada Lagi, Ki Enthus Minta Panwaslu Bertindak Adil
Meski tercatat sebagai pelang¬garan, paslon yang melanggar tersebut tidak serta-merta diberi¬kan sanksi. Sebab, mereka masih diberikan kesempatan untuk mencabut APK di luar ketentuan oleh tim kampanye masing-masing.
Fathoni mengimbau agar kesempatan untuk mencabut APK dapat dimanfaatkan dengan baik dari masing-masing tim paslon. Jika belum diindahkan, Panwaslu beserta KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk menurunkan secara paksa APK tersebut.
“Diberikan waktu 1 x 24 jam, tim pemenangan harus mencabut sendiri. Kami sudah layangkan surat ke masing-masing paslon,” tegasnya.
Pengamat Politik Universitas Pamulang (Unpam), Ahmadi, mengatakan, fenomena pelanggaran kampanye di Pilkada serentak 2018 menjadi salah satu bahan rujukan pemilih dalam memutuskan pilihan.
“Pasti dong. Belum terpilih saja sudah melanggar. Bagaimana kalau sudah terpilih. Ini menjadi perilaku paslon tan timsesnya,” ungkapnya.
Dosen Muda Ikatan Dinas Universitas Pamulang yang juga merupakan Advokat Pamulang of Inclusive Law Firm ini juga mengingatkan kepaka panwas dan KPU untuk responsif melakukan penindakan.
“Demi kelancaran sedianya harus ada penindakan. Mungkin sifatnya bertahap, dari teguran, peringatan keras hingga pembatalan nomor urut (diskualifikasi),” tandasnya.
Terpisah, Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro, mengatakan, jelang pemilihan kepala daerah, pelanggaran yang paling mencolok dan harus diwaspadai KPU dan Panwaslu adalah terkait pemasangan dan distribusi alat peraga serta black campaign dan negatif campaign.
“Hal ini sudah mulai terlihat, khususnya melalui media sosial. Untuk persoalan ini hendaknya diupayakaan sosialisasi optimal kampanye sehat, karena hal ini sangat berbahaya karena sangat berpotensi sebagai pemicu konflik,” ungkap Siti. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Via Vallen Hanya Berteduh di Pendopo Saat Hujan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh