jpnn.com - TIMIKA – Ketua Panwaslu Distrik Mimika Baru, Jolanda Ivon, mengingatkan kepada setiap kandidat untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilukada Mimika periode 2013-2018. Pasalnya dalam beberapa kali kampanye yang digelar di Distrik Mimika Baru, yakni di Lapangan Jayanti, Panwaslu menemukan banyak anak-anak ikut serta dalam kampanye.
Kepada Radar Timika (Grup JPNN), Jumat (28/9), Jolanda Ivon selanjutnya mengatakan, sepanjang masa kampanye Pemilukada Mimika, diharapkan kepada setiap pasangan calon, tim sukses maupun tim kampanye untuk menaati aturan yang berlaku. Hal itu termasuk larangan-larangan saat kampanye.
BACA JUGA: Mucikari di Banyuwangi Ikrar Stop Prostitusi
Satu diantaranya, kata Jolanda yang krusial yakni melibatkan anak-anak dalam kampanye. "Kita harapkan anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye, karena itu termasuk mengekspolitasi anak," katanya.
Sepanjang masa kampanye, kata Jolanda, pihaknya melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik kampanye pasangan calon. Bahkan pihaknya siap memberikan sanksi jika ditemukan adanya anak-anak dalam suatu kampanye pasangan calon.
BACA JUGA: Air Laut Masuk Bengawan Solo
"Kita akan berikan teguran bagi pasangan calon yang melibatkan anak-anak saat kampanye," ujarnya.
Meskipun sekedar menonton ketika ada artis, kata Jolanda, karena wilayah yang menjadi lokasi masih masuk zona kampanye pasangan calon, maka anak-anak dilarang terlibat. “Anak–anak ini kan bukan usia pemilih, sehingga tidak perlu dilibatkan,” serunya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Usulkan 17 Kegiatan Bernilai Rp 1 Triliun
Jolanda juga mengingatkan PNS termasuk aparat kampung, seperti RT dan kepala kampung, agar tidak terlibat kampanye, apalagi sampai menggunakan fasilitas negara. “Panwas akan terus mengawasi setiap pelaksanaan kampanye, apabila ditemukan pelanggaran maka kami akan memberikan sanksi,” kata Jolanda.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Luky Mahakena juga menyatakan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, harus dipertimbangkan. Karena sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak berhak dilindungi dari hal-hal yang berbahaya.
Luky Mahakena dalam press releasenya kepada Radar Timika, Kamis (26/9) lalu menyatakan sangat tidak logis bagi anak-anak untuk ikut berkampanye karena mereka (anak-anak) bukan usia pemilih dalam Pemilukada karena masih dibawah 17 tahun.
Juga anak-anak seharusnya dilindungi dalam perkembangannya, termasuk hal-hal yang membahayakan keselamatan mereka. Secara mental ikut dalam kampanye, kata Luky, juga kurang memberi manfaat dalam perkembangan psikologis anak.
Menurut Luky, dalam pelaksanaan kampanye memiliki potensi konflik dan situasi rusuh, sehingga bisa membahayakan keselamatan anak bahkan orang dewasa sekalipun. Kampanye yang biasanya dilaksanakan dengan melakukan konvoi kendaraan, juga bisa menimbulkan adanya peristiwa laka lantas yang juga berbahaya bagi keselamatan anak. “Situasi akan memberi dampak luas jika ada korban terkait laka lantas atau konflik rusuh. Dapat dikategorikan sebagai indikasi tindak pidana Pemilu,” jelasnya.
Hal seperti ini, dikatakan Luky, harus menjadi pertimbangan sebagai kewaspadaan dini bagi masyarakat secara khusus anak-anak pada saat ikut serta dalam suasana kampanye Pemilukada Kabupaten Mimika. (jet/sun/nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Asmara, Bu Hakim Disidang Kode Etik
Redaktur : Tim Redaksi