Pilkada 2010 Kacau Bila Tunggu Revisi UU

Selasa, 10 November 2009 – 00:14 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Depdagri, Senin (9/11)Pertemuan yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu guna membahas sejumlah persoalan regulasi untuk pilkada yang digelar pada 2010 mendatang

BACA JUGA: Pilkada Serentak Kemungkinan 2012

Disepakati, penyelanggaraan pilkada di 246 daerah yang digelar tahun depan tetap mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2004.

Dengan kesepakatan itu berarti tanda pemberian suara pada pilkada 2010 tetap dengan menggunakan tanda mencoblos, tidak mencontreng sebagaimana pemilu dan pilpres 2009
Dengan demikian, tidak diperlukan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur pemberian tanda contreng untuk pilkada 2010

BACA JUGA: Mendagri Rancang 246 Pilkada Serentak

"Belum ada (dibahas, red)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anzhary usai pertemuan, saat ditanya mengenai perlu tidaknya Perppu dimaksud.

Mengenai wacana pilkada di 246 daerah pada tahun depan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Abdul Hafiz menjelaskan, hal tersebut belum mungkin untuk dilakukan
Alasannya, dasar hukum untuk pilkada serentak itu belum ada

BACA JUGA: Tanda Memilih di Pilkada Segera Diperjelas

Sedang untuk dilakukannya revisi UU 32 tahun 2004, tentu akan membutuhkan waktu yang lamaDengan demikian, pilkada serentak hanya dilakukan pada pilkada kabupaten/kota yang berada dalam satu provinsi dan jarak habisnya masa jabatan bupati/walikota paling lama tiga bulan atau 90 hari

"Hasil pertemuan kami, untuk 2010 tetap dilaksanakan sesuai UU 32 Tahun 2004Untuk revisi tidak mungkin, atau paling tidak itu memakan waktu," urai Abdul HafizAlasan lain, bila 246 pilkada itu dilakukan secara serentak, maka nantinya akan banyak daerah yang dipimpin pelaksana tugas (plt) kepala daerah"Itu akan jadi masalah karena plt terlalu banyak," ujar Hafiz.

Meski demikian, untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengacu kepada UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, yakni diberi waktu 8 bulanSedang UU 32 Tahun 2004 diberi waktu 6 bulanMengenai aturan teknis di lapangan, Hafiz menjanjikan akan ditetapkan pada 2 Desember 2009.

Penjelasan yang sama disampaikan anggota KPU I Gusti Putu ArtaDia mengatakan, memang ada rencana pemerintah untuk merevisi UU No.32 Tahun 2004 yang akan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU pilkada, UU pemda, dan UU tentang desaHanya saja, katanya, rencana revisi itu tidak berpengaruh kepada pilkada 2010Pasalnya, kalau harus menunggu, penyelenggaraan pilkada 2010 malah bisa kacau

"Kalau menunggu itu belum tentu selesaiKacau di bawah kalau mendadakRevisi itu mungkin mulai berlaku 2011Itu yang sudah disepakatiPrinsipnya, pemilu kepala daerah tetap jalanTingal harmonisasi di level keduanyaAda tim kecil untuk revisi Permendagri," ulas PutuYang dimaksud adalah Permendagri No.44 Tahun 2007 tentang anggaran pilkada.

Sedang anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai perlu tidaknya diterbitkan Perppu untuk payung hukum pembentukan PanwasHanya saja, belum ada kesepakatan dan akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membuat keputusan"Tadi membahas sinkronisasi regulasi peraturanSelama ini pembentukan panwaslu, jadi ributNanti akan diselesaikan,  koordinasi lagiApakah diperlukan perppu, atau cukup dengan peraturan, nanti akan dibahas lagi," katanya.

Dari pihak pemerintah, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri, Tanribali Lamo mengatakan, dalam pertemuan itu mendagri menerima laporan permasalahan dari KPU dan BawasluDisepakati, akan ada tindak lanjutnya berupa pembentukan Tim Kerja yang diberi tugas membahas semua regulasi pilkada"Yang menjadi kendala, akan segera kita selesaikan," ujar Tanri.

Dia membenarkan bahwa pilkada 2010 tetap mengacu kepada UU No.32 Tahun 2004Dalam pertemuan itu belum dibicarakan mengenai pilkada serentak secara nasional pada 2010"Kita bicara untuk 2010Untuk 2011, penggabungan pilkada, itu baru pembicaraan di tahap pakar," ucapnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Semarang, Demokrat Lirik PDIP


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler