JAKARTA - Tahun depan, ada 246 pemda yang melangsungkan pemilihan kepala daerah (pilkada)Saat ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sedang merancang bagaimana caranya agar pilkada 246 daerah bisa dilaksanakan serentak
BACA JUGA: Tanda Memilih di Pilkada Segera Diperjelas
Tujuannya untuk menghemat biaya dan mempermudah koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah pusat sebagai fasilitator."Misinya agar semua pilkada berlangsung secara baik dan lancar
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada ada yang mesti diselaraskan atau disinkronkan
BACA JUGA: Di Semarang, Demokrat Lirik PDIP
Seperti istilah mencoblos pada UU No 32/2004 tentang Pemda dan istilah mencontreng dalam UU PemiluDalam rancangan pelaksanaan pilkada serentak di 246 daerah, Depdagri hanya bertindak sebagai fasilitator
BACA JUGA: Tunggu Penjelasan KPU
Pelaksanaan pilkada langsung ditangani KPU propinsi dan kabupaten/kotaSaat ini, kata dia, Depdagri telah membentuk tim untuk membahas gagasan penggabungan ini"Koordinasi dengan para pakar terus dilakukan untuk menyusun desain yang proporsional," ujar dia.Penggabungan pilkada memang akan menghemat anggaran cukup besarPemerintahan pusat dan daerah pun bisa lebih efektif karena proses pencontrengan hanya dilaksanakan satu kaliTapi, diakui Gamawan, target untuk melaksanakan pada 2010 masih terlampau tinggiSebab, dengan 246 pilkada di tempat berbeda-beda, potensi sengketa akan muncul dalam jumlah besar"Saya khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan sanggup menyelesaikan sengketa itu dalam batas waktu tertentu," ujar dia.
Problem lain karena pemerintah harus menunjuk pelaksana tugas (plt) menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pilkada serentakGamawan menilai, selama ini kinerja Plt kepala daerah tak terlalu maksimal"Tapi, kami masih memiliki alternativeYakni pilkada tahun depan dilaksanakan serentak di tiap provinsi, bukan di seluruh Indonesia," tegas dia.
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Nafis Gumay mengatakan revisi UU No 32/2004 tentang Pemda harus segera dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentakRevisi terbatas ini harus dilaksanakan awal tahun depan sehingga pemilihan 2010 bisa serentakPaling lambat, revisi harus selesai April 2010"Kalau revisi tidak selesai, pemilihan 2010 bisa ditunda 2011," katanya.
Ke depan, kata Hadar, diperlukan undang-undang Pilkada tersendiriTujuannya agar bisa mengatur pilkada dengan lebih rinciOpsi lain adalah menggabungkan pilkada dengan pemilihan anggota DPRD agar isu lokal bisa lebih terangkat"Selama ini, isu lokal sering tertutup karena pemilihan anggota DPRD digabung dengan pemilihan anggota DPR," bebernya(zul/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD
Redaktur : Antoni