Panwaslu Bakal Selidiki Ulah Ketua DPRD Kota Bogor

Selasa, 06 Maret 2018 – 16:04 WIB
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada Kota Bogor. Foto: Istimewa

jpnn.com, BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono kembali berulah. Dia melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk bergambar tiga pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bogor di Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (5/3) sekira pukul 03.00 WIB.

Menurut penuturan petugas keamanan Kelurahan Mulyaharja, Dede Apriadi, perusakan dilakukan oleh lima orang yang mengaku suruhan Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono.

BACA JUGA: Panwaslu Kota Bogor Catat ada 567 Pelanggaran Paslon

Dede menjelaskan, kejadian itu dipicu karena salah satu spanduk bergambar pasangan calon nomor empat, Dadang Danubrata-Sugeng Teguh Santoso yang diusung partai PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang tergeletak di jalanan.

"Kira-kira pukul 03:00 WIB, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono mengetuk pintu kantor kelurahan untuk menanyakan spanduk paslon nomor 4 kenapa bisa copot. Saya jawab saya tidak tahu," ungkap Dede, saat ditemui di kantor Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor.

BACA JUGA: Anggota KPUD Rp 100 Juta dan Mobil, Ketua Panwaslu Sedikit

Lanjut Dede, Ketua DPRD Kota Bogor itu meminta pihaknya untuk mencopot semua spanduk yang ada di depan Kelurahan Mulyaharja. 

"Pak Untung sempat menyarankan kalau spanduk paslon copot satu semuanya juga harus dicopot, karena bisa mengundang provokasi," papar dia.

BACA JUGA: Parpol Sudah Curi Start Kampanye Pilkada

Setelah memberi saran, sambung Dede, Ketua DPRD Kota Bogor bersama lima pengawalnya langsung mencopot tiga spanduk paslon wali kota Bogor yang masih terpasang di depan Kelurahan Mulyaharja.

"Saya menyaksikan pencopotan tiga spanduk paslon Wali Kota Bogor lainnya oleh lima orang tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elias Mau mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

"Kasus ini sedang kami kaji dan telusuri. Saat ini Panwascam Bogor Selatan sedang melakukan penelusuran kasus pengrusakan APK tersebut," ujar Elia, saat dihubungi awak media, Selasa (6/3).

Untuk aksi perusakan APK, lanjut Elia, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017.

"Terkait kasus ini, ada mekanisme penyelesaian dan kami sedang proses penyelesaian itu," tandasnya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Pilkada Lagi, Ki Enthus Minta Panwaslu Bertindak Adil


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler