Papa Jahat, Sudah Setahun Cabuli Anak Kandungnya yang ABG

Minggu, 28 Juni 2015 – 10:05 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - KOTABUMI - Sugguh bejat kelakuan bapak tiga anak ini. Sariman, 50 ditangkap di rumahnya oleh aparat Polres Lampung Utara lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial IS, 15.    

Aksi bejat tersangka dilakukan selama satu tahun. Perbuatan itu dilakoni saat sang istri sekaligus ibu dari sang anak tengah ke sawah. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura.
    
Menurut Jainul, 42, paman korban usai mengantar IS ke Polres Lampura kemarin (27/6), terungkapnya pencabulan itu berawal Minggu (21/6) lalu. 

BACA JUGA: Miris, Bocah Cantik 3 Tahun itu Keluar Kamar Kos Pria dengan Wajah Pucat

Saat itu, IS yang kini sudah menjadi ABG menceritakan kepada temannya atas perbuatan bapaknya sendiri, yakni mencabulinya di rumah ketika ibunya tengah ke sawah. Sang teman yang merasa perihatin dengan kondisi IS langsung meceritakan kejadian itu ke kerabat Jainul.

’’Mendapat informasi dari temannya tersebut, maka kami pihak keluarga langsung memintai keterangan IS. Dan, IS sendiri mengakui bahwa bapaknya sering melakukan pencabulan. Hal itu telah dilakukan sejak tahun lalu hingga saat ini,” kata Jainul.
    
Dia juga mengatakan, setelah mengetahui perbuatan Sariman (orang tua korban, Red), kami pihak keluarga merasa terpukul dan akhirnya menyerahkan kasus ini ke aparat kepolisian, agar dapat dilakukan secara hukum yang berlaku. 
    
”Perbuatan Sariman adalah perbuatan bejat yang secara  tega melakukan  pencabulan terhadap anak kadunya sendiri, dan hal itu harus dihukum yang setimpal,” ujarnya.
    
Kasat reskrim Polres Lampura, AKP Supriyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengayakan, tersangka ditangkap beberapa jam kemudian setelah anak gadisnya didampingi pihak keluarga dan pamong desa setempat melaporkan perbutan bejat bapak kadungnya yang telah melakukan pencabulan. 
    
”Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas dan begitu juga dengan korban sendiri anak kadungnya dalam dugaan kasus pencabulan,” ujarnya.
    
Tersangka mengakui perbuatannya mencabuli anak gadis bungsu dari tiga bersaudara itu karena khilaf. ”Saya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kadung sendiri karena khilaf,” kata tersangka. 
    
Hingga kemarin (27/6), tersangka Sariman berikut barang buktinya masih berada di Polres Lampura. "Rencananya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ozy/rnn/c1/adi)

BACA JUGA: Remaja Asal Klaten Jual Pil Koplo di Temanggung, Ya Dibekuk

BACA JUGA: Bejat! Ditinggal Istri ke Sawah, Anak Kandung Digarap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadang Pengendara Motor, Si Jagoan Kampung Malah Tewas Bersimbah Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler