Seperti Ini Peraturan Divestasi Saham Freeport

Jumat, 01 September 2017 – 06:52 WIB
Freeport Indonesia. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Skema divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) masih belum jelas.

Padahal, PT FI sudah sepakat melepas 51 persen sahamnya

BACA JUGA: 51 Persen Saham Freeport Rp 100 T, Pemerintah Dianggap Tak Mampu Beli

”Masih didetailkan. Bukan negosiasinya yang alot, tapi masih dalam proses karena ini menjadi satu kesatuan, jadi tidak sepotong-sepotong,’’ kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Kamis (31/8).

Penentuan waktu divestasi saham berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA: Ekonom Sebut Kesepakatan Baru soal Freeport Tak Signifikan, Begini Analisisnya

Meski demikian, sejak penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi FI, proses tahapan divestasi saham langsung dimulai.

”Saya rasa yang sekarang enam bulan dari sejak dikeluarkannya IUPK yang terakhir,’’ imbuhnya.

BACA JUGA: Divestasi Freeport Beres, Tinggal Tunggu Perpajakan

Suahasil memilih bungkam terkait siapa saja yang akan menyerap saham tersebut. Demikian juga tentang anggaran apa yang digunakan untuk membeli saham hingga berapa kenaikan besaran penerimaan negara yang didapat dari raksasa tambang asal AS itu.

”Pasal 169 Undang-Undang Minerba itu yang mengatakan, kalau renegosiasi maka penerimaan negara harus naik dari sebelumnya. Itu yang kami pegang,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pemerintah seharusnya bisa memaksa PT FI untuk segera melakukan tahapan divestasi saham.

Sebab, kesepakatan yang telah disetujui antara pemerintah dan PT FI kemarin belumlah cukup.       

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, FI berbelit-belit dalam melakukan skema divestasi sepuluh persen saham sehingga terlambat beberapa tahun dari ketentuan kontrak karya.

”Kalau memang mereka (PT FI) beritikad baik, harusnya tahun depan sudah dialihkan ke pemerintah dengan penerapan harga jual yang obyektif,’’ ujarnya.

Dalam Pasal 24 KK tahun 1991 menyebutkan, kewajiban divestasi Freeport terdiri dari dua tahap.

Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam sepuluh tahun pertama sejak 1991.

Setelah itu, divestasi tahap kedua mulai 2001. PT FI harus melepas sahamnya dua persen per tahun, hingga kepemilikan nasional menjadi 51 persen.

Artinya, 51 persen saham PT FI harusnya sudah berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011.

Namun, hingga 2017 ini baru 9,36 persen saham PT FI yang sudah didivestasikan ke pemerintah.

”Lalu yang paling penting, metode penetapan harga saham yang dijual tidak boleh secara sepihak dilakukan PT FI dengan menetapkan harga jual yang nilainya tinggi sekali. Yang sebelumnya kan pernah PT FI masukkan unsur cadangan, nah jadinya itu mahal,’’ urai mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas tersebut. (dee/rin/c11/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wilayah Sekitar Freeport Berduka Dihajar Banjir Bandang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler