Para Dokter, Simak Pengumuman Penting dari KPK Ini

Selasa, 02 Februari 2016 – 19:31 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA --  Dokter kini tak bisa lagi menerima fasilitas transportasi, akomodasi maupun lainnya dari perusahaan farmasi. Hal ini mencegah terjadinya gratifikasi dan conflict of interest.

Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, perusahaan farmasi itu biasanya memberikan sponsorship berupa biaya perjalanan dan akomodasi untuk hadir ke acara seminar. Pemberian itu ditujukan untuk individu dokter. Menurut dia, sulit dibedakan pemberian pamrih dan tanpa pamrih.

BACA JUGA: Kasusnya Segera Disidang, Begini Komentar Dewie Limpo

Karenanya, KPK mengkhawatirkan pemberian itu secara Undang-undang tergolong sebagai bentuk gratifikasi. Pahala menegaskan, pemberian seperti itu harus dilaporkan kepada KPK. Nantinya, KPK akan menilai dan memutuskan apakah itu masuk gratifikasi atau tidak.

"Pemberian perusahan farmasi langsung ke individu dokter kemungkinan masuk gratifikasi sehingga harus dilaporkan," kata Pahala usai pertemuan Gabungan Perusahaan Farmasi, Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Indonesia yang difasilitasi KPK, Selasa (2/2).

BACA JUGA: Dewie Limpo dan Dua Anak Buahnya segera Disidang

Pahala menjelaskan, untuk dokter berstatus pegawai negeri sipil, maka perusahaan yang akan memberikan sponsorship harus melalui rumah sakit dalam bentuk penawaran.
Nantinya, pihak rumah sakit memberikan jawaban kepada perusahaan farmasi apakah akan mengirim dokter tertentu untuk mengikuti seminar tersebut.

Begitu juga dokter swasta yang pagi di RS pemerintah, sore di RS swasta atau swasta murni maupun praktek sendiri jika diberikan penawaran sponsorship untuk seminar harus melalui IDI, maupun perhimpunan dokter spesialis. "Nanti mereka yang menentukan siapa yang berangkat dan teknisnya," katanya.

BACA JUGA: Jokowi Minta Beberapa Destinasi Wisata Ini Terus Dikembangkan

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pengaturan lebih detail akan diterbitkan oleh Kemenkes. "Begitu ada mekanisme langsung berlaku. Sehingga harapannya tidak ada lagi gratifikasi dan conflict of interest dapat dihindarkan," paparnya.

Irjen Kemenkes Purwadi mengatakan, ke depan jajaran Kemenkes, dokter maupun dokter gigi akan lebih bersih menjalani profesi sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Daradjatun Sanusi menyambut baik upaya KPK. Terutama memberikan penjelasan dan pencegahan upaya-upaya pembinaan, serta sosialisasi terkait bagaimana bekerjasama secara proporsional dan profesional.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Auw...Ada Motif Asmara di Kasus Masinton?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler