Para Gubernur Keluhkan Soal Lahan

Rabu, 03 Februari 2010 – 21:56 WIB

JAKARTA - Persoalan pembebasan lahan menjadi isu sentral yang dibahas Pokja RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2010-2014 bidang infrastruktur di Istana Cipanas, Cianjur, Rabu (3/2)Akibatnya investor malas masuk

BACA JUGA: Realisasi Stimulus, Pasar Tradisional Diresmikan

Semua daerah mengeluhkan sulitnya membangun infrastruktur, seperti membangun jalan, jembatan, bangunan, apalagi jalan tol
Investasi pun sulit masuk karena pembebasan lahan masih terhambat.

Pembebasan lahan sulit terealisasi karena adanya pertentangan dari warga, ditambah lagi tidak sepakatnya soal besaran ganti rugi

BACA JUGA: 35 Juta Rakyat Masih Miskin

Itulah sebabnya Pokja IV yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencari solusi mengatasi hambatan pembebasan lahan secara nasional untuk pembangunan infrastruktur dan jalan tol. 

 Pertemuan Pokja IV yang antara lain dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Kebudayaan Jero Wacik, Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah, membuat rekomendasi agar pembebasan lahan ini menjadi perhatian serius. 

Langkah yang dilakukan pemerintah antara lain menerapkan peraturan perundang-undangan menyangkut pembebasan lahan
Pemerintah sedang merevisi aturan pengadaan tanah agar pembangunan infrastruktur, utamanya jalan dan jalan tol bisa segera dilakukan.

Menurut Menteri PU, Djoko Kirmanto, pembangunan infrastruktur perlu digenjot untuk mendorong perekonomian agar makin menggeliat

BACA JUGA: Aksesoris Imlek Banjiri Pertokoan

“Pekerjaan pembangunan infrastruktur masih tersendat karena sulitnya melakukan pembebasan lahanPemerintah ingin meyakinkan masyarakat bahwa pembebasan lahan itu sangat penting dilakukan demi kepentingan umum,” kata Djoko.

Dalam sebuah dialog, Djoko mencontohkan ada target baru pembangunan jalan tol 1.500 kilometer sangat sulit dilakukan, karena terkendala pembebasan lahanParahnya lagi, tanah yang akan dibebaskan tersebut malah dirambah para caloBila tetap sulit direalisasikan, pemerintah akan menerapkan peraturan, dalam artian akan diselesaikan jalur pengadilan“Regulasi tentang pengadaan tanah akan diprioritaskanSaat ini pemerintah sedang merevisi Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanah, agar dibuat kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” terang Djoko.

Bila revisi Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanah sudah beres, pemerintah akan menerapkan ganti rugi sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah yang terkena pekerjaan pembangunan infrastrukturKementerian PU menganggarkan dana sebesar Rp34,3 triliun pada APBN 2010, sebagian digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaanSaat ini, jalan nasional sudah mencapai 37 ribu kilometer.

“Hampir semua daerah dalam RPJMN ini menyampaikan faktor penghambat pembangunan infrastruktur ialah pembebasan lahan, tentu selain masalah dana,” kata Gubernur Sumsel, Alex NoerdinPembicaraan di Pokja Infrastruktur, tidak membicarakan case by case (kasus per kasus)“Solusinya antara lain akan menerapkan Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanahDimana-mana pembangunan infrastuktur tidak bisa dilakukan bila lahan belum dibebaskanNanti diminta kepada pengadilan yang memutuskan,” bebernya.

Persoalan pembebasan lahan ini sebelumnya juga dibahas dalam pertemuan nasional (National Summit) yang digelar 29-31 Oktober 2009 laluMenko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah merespon banyaknya hambatan dalam pembangunan infrastruktur, terutama pembebasan lahanBerdasarkan perhitungan Bappenas, kebutuhan investasi infrastruktur periode 2010–2014 mencapai Rp1.429 triliunDari jumlah itu,pemerintah hanya bisa memenuhi 30% kebutuhan investasi, sedangkan 70% lainnya dari swasta.

Hambatan pembebasan lahan makin bertambah karena pemerintah sedang melakukan perluasan tanah untuk jalan tolSeperti yang dilansir pihak PU tentang perluasan tanah untuk jalan tol Trans Jawa dari 4.761,96 hektar menjadi 6.272,84 hektarKebutuhan tanah itu untuk jalan akses menuju ruas tol dan bukaan simpang susun (interchange)Kendati begitu, Wakil Menteri PU, Hermanto Dardak menyatakan penyesuaian kebutuhan luas tanah tidak menyebabkan perubahan isi PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol)(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Panen, Optimis Inflasi Turun


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler