jpnn.com, CIBITUNG - Seorang ibu asal Cibitung nekat meracik minuman keras (miras) oplosan dan menjualnya kepasa remaja setempat.
Hal ini dilakukan karena untung yang dia anggap sangat menggiurkan.
BACA JUGA: Rumah Mewah Milik Penjual Miras Oplosan Disegel Polisi
M adalah inisial wanita berusia sekira 40 tahun dan belajar meracik miras oplosan dari anaknya yang bekerja di depot jamu.
M tak serta merta menjual miras secara gamblang, tetapi sembari berjualan jamu yang dijadikan usaha utamanya.
BACA JUGA: Pengoplos Miras Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
“Saya dagang jamu sudah 1 tahun. Sehari omzet bersih Rp 100 ribu, modal Rp 300 ribu,” kata wanita itu.
Dalam sehari, M dapat memproduksi puluhan bungkus plastik miras oplosan. Harga jual Rp 10 ribu dan Rp 15, perbedaan hanya pada volume miras.
BACA JUGA: Miras Oplosan Telan 52 Korban, Negara Perlu Turun Tangan
“Raciknya pakai air galon, 1 liter sirup, alkohol 60 persen, campuran minuman bersoda sama minuman energi,” jelasnya.
Kini pelaku terkena Pasal 137 Ayat 1 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 juncto Pasal 204 Ayat 1 KUHP. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Minta Penjual Miras Oplosan Dihukum Maksimal
Redaktur & Reporter : Yessy