jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin meminta anak buahnya mengusut tuntas kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah menewaskan puluhan orang.
Selain menangkap pelaku, dia meminta pelaku juga dimiskinkan dengan dijerat juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Bertambah Lagi, Korban Tewas Miras Oplosan Sudah 91 Orang
"Harus ditindak TPPU-nya. Supaya ketahuan kekayaannya dari mana. Kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan, ya sudah," kata Syafruddin di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, para tersangka harus dikenakan hukuman maksimal. Sebab, kasus miras oplosan dianggap telah merugikan bangsa.
BACA JUGA: Ada Bungker Untuk Meracik Miras Oplosan di Bandung
"Kami akan koordinasikan dengan jaksa supaya maksimal hukumnnya jangan dikurang-kurangin," imbuh dia.
Dia juga berharap kasus miras oplosan ini tuntas sebelum bulan Ramadan agar saat umat Islam berpuasa, Indonesia sudah zero miras.
BACA JUGA: M Belajar Racik Miras Oplosan dari Anaknya
Diketahui atas kasus miras oplosan ini ada 91 orang tewas. Semuanya berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Tangerang. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Mewah Milik Penjual Miras Oplosan Disegel Polisi
Redaktur : Tim Redaksi