jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk enam orang, pengoplos tabung gas elpiji dari ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, enam orang itu berinisial ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP.
BACA JUGA: Niat Cari Kerja di Jakarta, Malah Kena Tipu Teman Sendiri
Keenamnya menamakan diri sebagai dokter, karena mampu menyuntik tabung gas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Atas tindakannya itu, mereka menamakan diri sebagai dokter. Perbuatan itu juga melanggar pidana, karena tabung tiga kilogram itu adalah subsidi dari pemerintah, sementara 12 kilogram tidak,” tegas Argo, Selasa (22/1).
BACA JUGA: Kini Rute Tanah Abang - Blok M Sudah Terhubung
Dalam melakukan aksi pengoplosan, pelaku memiliki dua lokasi. Pertama di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur dan kedua di kawasan Tangerang.
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, satu tabung gas elpiji 12 kg dijual seharga Rp 135 ribu dengan modal Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu.
BACA JUGA: DPRD MInta Pemprov Beri Bantuan Hukum kepada Kadis Tata Air
“Isi tabung gas 12 kg yang dioplos sendiri tak terisi penuh. Makanya pelaku sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar,” terang dia.
Namun, kini para dokter palsu itu harus menanggung ulahnya. Mereka semua ditahan karena diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Para tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” tandas Ganis. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Satu Bandit Pembobol Minimarket di Bekasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan