Para Penikmat Uang Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, Siap-siap Saja ya

Rabu, 12 Juli 2023 – 14:20 WIB
Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP di Pemkab Rohil, Riau. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - ROKAN HILIR - Pihak kepolisian masih mendalami aliran dana dugaan pungli penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam perkara ini, penyidik kepolisian sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, Kabid dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman ke mana saja dan siapa saja pihak yang menerima aliran uang suap tersebut.

“Masih kami dalami. Siapa saja yang menerima uang dari penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir 2021 itu,” kata Andrian, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Wabup Rohil Digerebek di Hotel, Pengakuan Istri Sulaiman Mengejutkan, Oalah

Dia menyebut bisa saja dana tersebut tidak hanya sampai kepada tersangka SP yang menjabat sebagai Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil.

“Ya itu yang masih didalami. Apakah ada pihak lain. Bisa saja jabatannya lebih tinggi atau hanya sampai di kabid saja,” bebernya.

BACA JUGA: GP Ansor Sentil Satpol PP soal Maraknya Tempat Karaoke di Kudus

Dalam perkara ini pihaknya sudah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” lanjutnya.

Mantan Kapolres Buleleng ini membeberkan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP.

Kemudian dua orang anggota honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.

Para korban mengaku setor Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.

“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” pungkas Andrian.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler