jpnn.com - BONTANG – Para pegawai negeri sipil di Kota Bontang harus lebih rajin masuk kantor.
Ancaman pemecatan membayangi PNS di Kota Bontang jika terbukti berani membolos melampaui ketentuan.
BACA JUGA: Mantap! Jumlah Pengagguran Turun, Ini Datanya
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) sekaligus Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang Azizah mengatakan,
penindakan akan dilakukan tanpa tebang pilih. Hal itu agar fungsi pelayanan yang diemban sesuai fungsi bisa berjalan optimal.
BACA JUGA: Ck..ck..ck.. Masih Remaja Sudah 2 Kali Huni Penjara
“Soal disiplin pegawai negeri ini ada diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Jadi semua kena, tidak ada pengecualian,” ujarnya seperti dilansir Kaltim Pos, Senin (7/11).
Sanksi bagi PNS nakal tersebut diatur berdasarkan tingkatan tertentu.
BACA JUGA: Tahanan Wanita Lihat Ayahnya Dijebloskan ke Bui, Geger!
Sanksi diterapkan bertahap dalam bentuk lisan dan tertulis.
Sanksi terbagi dalam bentuk ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi berat, kembali dibagi dalam pemecatan atau turun pangkat.
Azizah mengatakan, ancaman tersebut bukan isapan jempol.
Sebab, sejak 2015 hingga tahun ini, beberapa PNS di daerah telah dipecat. Salah satunya dengan kasus indisipliner.
“Untuk berapa jumlahnya, saya tidak ingat. Tapi yang jelas tahun lalu dan tahun ini ada yang diberhentikan. Rekap data PNS nakal ini kami terima per tahun dari SKPD, karena mereka yang punya absensi,” tuturnya. (rm-2/rin/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Gantung Diri, Sempat Curhat soal Laptopnya yang Hilang
Redaktur : Tim Redaksi