jpnn.com, TARAKAN - Lantamal XIII Tarakan melaporkan netizens berinisial HRH ke Polres Tarakan.
Pasalnya, HRH nekat membuat status yang menghina Lantamal di Facebook.
BACA JUGA: Kaget, Baru Pulang Lihat Isi Kamar Berantakan
Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Denny Mardianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Lantamal XIII terkait penghinaan.
“Sudah dilaporkan sejak minggu lalu. Saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ujar Denny, Kamis (17/8).
BACA JUGA: 4 Napi Bisa Pesta Sabu-Sabu di Penjara, Begini Modusnya
Dia menambahkan, HRH menulis status yang menyebut TNI AL bertindak arogan seperti PKI.
“Kami dari pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan masih mempelajari kata-kata yang digunakan oleh si pelaku yang dilaporkan,” tuturnya.
BACA JUGA: Alia Kaget, Semuanya Sudah Berantakan
Apabila terbukti menebar ujaran kebencian, HRH bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau bisa terbukti bersalah, maka pelaku bisa kami kenakan pasal pasal 207 KUHP,” imbuh Denny.
Sementara itu, Danlantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni mengatakan, pihaknya tak tinggal diam terhadap siapa pun yang sudah menyinggung institusi.
“Hal yang disinggung itu mencemarkan nama baik institusi. Karena saya baca di akunnya, dia mengatakan perbuatan kami seperti teroris, PKI. Ini sangat menghina bagi kami,” ungkap Ferial.
Meski begitu, pihaknya lebih memilih untuk menyelesaikan dengan jalur hukum.
Apalagi, tambah Ferial, saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang ITE.
“Saya akan pantau proses hukum ini karena ini menyangkut institusi yang harus saya bela dan saya harus kawal,” tegas Ferial. (zar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dugaan Ibu Bekukan Bayi di Freezer Karena Faktor Harta
Redaktur & Reporter : Ragil