jpnn.com, TARAKAN - DD (17) diciduk aparat Kepolisian Polres Tarakan setelah terbukti menjadi pelaku pencurian di rumah warga berinisial HD di RT 9, Kelurahan Selumit, Tarakan, Sabtu (12/8).
Humas Polres Tarakan Ipda Deni mengatakan, HD diamankan setelah proses penyelidikan mengarah ke pelaku.
BACA JUGA: 4 Napi Bisa Pesta Sabu-Sabu di Penjara, Begini Modusnya
"Selasa (8/8) lalu korban yaitu HD melaporkan terkait peristiwa pencurian di rumahnya kepada pihak kepolisian. Penangkapan pelaku dari hasil penyelidikan polisi," kata Deni, Minggu (13/8).
Deni menjelaskan, pencurian berawal saat korban HD keluar dari rumah karena ada urusan.
BACA JUGA: Ketahuan Hendak Cabul, Pencuri Tinggalkan Topeng dan Celana Dalam
Ketika pulang ke rumah, korban mendapati isi kamarnya telah berhamburan.
"Setelah korban melakukan pengecekan di rumahnya, ternyata uang sebesar Rp 3 juta dan handphone BB yang disimpan di dalam kamar hilang," terang Deni.
BACA JUGA: Alia Kaget, Semuanya Sudah Berantakan
Awalnya, HD terus berusaha mencari. Namun, harta bendanya itu belum juga ditemukan.
Karena putus asa, HD akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Tarakan.
Di sisi lain, DD dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 poin tiga dan kelima dengan ancaman lima tahun penjara. (hai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampuuun, Penginapan Para Pemain Metro FC Dimasuki Maling
Redaktur & Reporter : Ragil