jpnn.com - JAKARTA - Belasan pegawai Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dimanfaatkan untuk menutupi penyelewengan dana operasional menteri (DOM) yang dilakukan oleh Jero Wacik. Mereka diminta menandatangani surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang kemudian digunakan untuk laporan pengeluaran DOM.
Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Sebanyak 14 orang staf Kemenbudpar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang ini.
BACA JUGA: Perlukah KPK Periksa Pihak Kejaksaan Agung Terkait Kasus Rio? Ini Jawabannya
Salah seorang saksi bernama Supriati mengaku pernah diminta tanda tangan SPPD untuk perjalanan dinas ke Denpasar, Bali. Padahal dia tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.
"Pernah (tanda tangan), ke Denpasar tiga kali," kata staf Kemenbudpar itu.
BACA JUGA: Jokowi Geregetan, Ada Menteri Bandel Lagi
Pengakuan yang sama disampaikan saksi-saksi lainnya. Selain ke Bali, ada yang mengaku tanda tangan untuk perjalanan dinas ke Palangkaraya dan Medan. Namun mereka mengaku tidak tahu digunakan untuk apa SPPD tersebut digunakan.
Para staf yang namanya dicatut ini pun menerima imbalan berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu untuk tanda tangan SPPD. Uang diberikan oleh Kasubag Tata Usaha (TU) Menteri bernama Siti Alfiah.
BACA JUGA: Kata Bos KPK Ini, Budaya Korupsi Ditularkan Melalui Keluarga
"Dapat (kompensasi) dari Siti alfiah, 300 ribu. Tapi sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," tutur staf TU Kemenbupar Raden Didin Haerudin.
Modus laporan perjalanan dinas fiktif ini pernah dibeberkan sebelumnya oleh bekas Kabag TU Pimpinan Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih saat bersaksi dalam sidang Jero Wacik, Senin (12/10) lalu.
Menurutnya, ada sejumlah penggunaan DOM yang tidak mungkin dibuat laporan pertanggung jawabannya. Untuk menyiasati hal itu dibuatlah laporan perjalanan dinas fiktif atas nama pegawai dan staf Kemenbudpar.
"Pak Menteri kan suka pijat, suka refleksi. Jadi hal seperti itu gak layak dimasukkan dalam pertanggungjawaban. Lagian kan gak mungkin refleksi diminta kwitansi," jelasnya ketika itu.
Seperti diketahui, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi: Pelantikan Advokat Tahap Kedua November
Redaktur : Tim Redaksi