jpnn.com - MARISA – Seorang bocah yang masih usian 12 tahun, sebut saja Mawar, warga Desa Puncak Jaya, terpaksa harus kehilangan kegadisannya.
Diduga Mawar digerayangi oleh MI alias Mud (19), warga Desa Polohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
BACA JUGA: Temannya Kabur Duluan, Tewas Dihajar Massa
Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post (grup JPNN), diduga perbuatan Mud sudah dua kali dilakukan di bawah pohon coklat yang berada tak jauh dari rumah Mawar.
Kapolsek Taluditi, Ipda Yahya Lamonda menjelaskan, dari pernyataan tersangka Mud, dirinya mengaku telah menjalin hubungan dengan Mawar atas dasar suka sama suka. Sedangkan dari pengakuan Mawar, dirinya sama sekali tidak menjalin hubungan suka sama suka.
BACA JUGA: Pria Muda Diduga Selingkuhi Istri Orang Tewas Dibunuh
“Perkara ini masih sementara kami dalami. Perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi serta tambahan kesaksian,” ungkapnya.
Mantan KBO Sabhara Polres Pohuwato ini mengatakan, sampai dengan sekarang tersangka Mud masih ditahan di Polsek Taluditi.
BACA JUGA: Sering Ajak Cewek ABG ke Rumahnya yang Sepi Hingga Akhirnya Hamil
Bahkan telah dilakukan perpanjangan masa penahanan hingga 23 Mei mendatang. “Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna membuktikan korban mengalami cacat mental atau tidak. Tersangka sendiri kami kenakkan Undang-Undang perlindungan anak dan sementara ditahan di Polsek Taluditi,” pungkasnya. (kif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Rekening Nasabah Dibobol Rp 350 Juta Pakai KTP Palsu
Redaktur : Tim Redaksi