jpnn.com, MAKASSAR - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali meringkus tersangka pemilik ribuan butir obat daftar G, Alexander (56).
Ini dilakukan setelah tersangka diduga dilepas dari tahanan secara diam-diam saat berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 56 Miliar di Riau
Bahkan Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan penyidik Ditresnarkoba usai mengetahui adanya dugaan permainan beberapa oknum penyidik. Penahanan tersangka ditangguhkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pimpinan.
Alhasil, terjadi kesalahpahaman antara Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Pihak Polda sebelumnya menyebut tersangka sudah diserahkan ke Kejati.
BACA JUGA: Habis Beli Sabu, Janda Cantik Kena Razia Saat Mau Naik Becak
Namun, ternyata diduga penyidik melakukan manuver dengan langsung mengeluarkannya dari sel tahanan saat kasusnya dinyatakan P21.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha menjelaskan, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan.
BACA JUGA: BNN Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu asal Malaysia di Aceh
Hanya saja, bebernya, dirinya mengira berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Ternyata ditangguhkan penahanannya tanpa saya ketahui hal itu," beber Eka, Kamis, 28 September.
Dengan demikian, kata Eka, pihaknya langsung merekomendasikan pada Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, ada tiga penyidik yang mengetahui dan terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
"Saat ini masih diproses Propam untuk mengetahui siapa yang mengeluarkan surat penangguhan tersebut, " jelasnya singkat.
Dengan pernyataan ini, Eka meralat pernyataan Kepala Bidang Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang mengungkapkan penanganan kasus sudah tahap dua. Dalam artian, kewenangan penanganan kasus berada di tangan kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, jaksa baru memiliki kewenangan jika barang bukti dan tersangka sudah sudah diterima alias tahap dua.
"Kasusnya kan baru P21. Belum tahap dua. Jadi, polisi masih punya wewenang. Saat ini, kami belum berwenang," katanya.
Keterlibatan Alexander terungkap setelah dua pelaku pengedar obat-obatan yang masuk dalam daftar G, Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40) dibekuk di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, 17 Juli lalu.
Kemudian, penggerebekan dilakukan di ruko milik Alexander. Ribuan obat daftar G tanpa izin siap edar. Lalu, 25 karung kaleng tremadol dan somadril yang isinya sudah terjual. Nilainya mencapai Rp438 juta. (aedy/agu/arm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Ormas Simpan 0,5 Kg Sabu-sabu, Nih Tampangnya
Redaktur & Reporter : Soetomo